Harian Bengkulu Ekspress

Hibah Parpol di Mukomuko Rp 1,3 Miliar

Kesbangpol Mukomuko sebut Rp 1,3 Miliar untuk dana hibah ke partai politik (Parpol).-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id – Dana hibah yang di peruntukan partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko untuk tahun 2026 ini sebesar Rp 1,3 miliar. Miliaran rupiah APBD tersebut akan di terima parpol bervariasi, tergantung jumlah suara sah yang di raih pada Pemilu legislatif (Pileg) tahun 2024 lalu. Untuk nilai satu suara  sebesar Rp 10 ribu. Partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di legislatif Kabupaten Mukomuko sebanyak 10 Parpol. Partai Golkar memperoleh anggaran Rp 232.710.000. Diketahui pada pemilu lalu partai Golkar meraih 23.271 suara. Parpol Hanura Rp 135.160.000, suara pada pemilu 13.516 suara. Partai Gerindra Rp 131.030.000, perolehan 13.103 suara. PKB Rp 118.700.000, Partai Nasdem Rp 103.970.000, PAN Rp 100. 630.000, PDI-P Rp 89.540.000, PPP Rp 83.730.000, Parpol Perindo Rp 80.170.000 dan Parpol Demokrat dana hibah sebesar Rp 63.390.000. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, M Arpi SH mengatakan besaran bantuan keuangan partai politik (Parpol) masing-masing akan mendapatkan bervariasi. Jumlah uang bantuan akan disesuaikan dengan total perolehan suara sah masing-masing Parpol untuk kursi di DPRD Kabupaten Mukomuko.

“Ada 10 Parpol yang mendapat bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Mukomuko, parpol yang memiliki kursi di DPRD Mukomuko,”bebernya. 

BACA JUGA: Beraksi di 5 TKP, Pelaku Curat di Benteng Ditangkap

BACA JUGA: APBD Kepahiang Disemprot Kemendagri

Menurutnya, untuk pencairan dana bantuan keuangan Parpol maish dalam proses. Parpol  penerima bantuan keuangan sudah mengajukan proposal yang didalamnya tertuang rencana kerja dan anggaran (RKA). 

“Tim akan melakukan verifikasi terhadap berkas proposal setiap Parpol. Mulai dari kelengkapan administrasi dan juga rencana penggunaan anggaran,” katanya. 

Ia menerangkan, penggunaan dana bantuan keuangan Parpol yakni, minimal 60 persen untuk pendidikan politik. Jika sudah terpenuhi, selebihnya baru dibolehkan untuk operasional Parpol seperti sewa sekretariat dan keperluan lain. Bahkan boleh digunakan 100 persen untuk pendidikan politik.

”Dana hibah untuk parpol itu akan ditranfer langsung ke rekening masing-masing parpol penerima, dan nantinya parpol wajib menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut,” ungkapnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan