Pemkab Seluma Minta Perusahaan Taat CSR
Kabag Ekonomi dan SDA Setda Seluma, Dedi Setiawan--
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma kembali mengingatkan seluruh perusahaan yang berinvestasi dan beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma agar melaksanakan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya merealisasikan program CSR, perusahaan juga diwajibkan menyampaikan roadmap atau rencana pelaksanaan program CSR setiap tahun kepada Pemkab Seluma melalui Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma.
Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Seluma, Dedi Setiawan, menegaskan bahwa kewajiban pelaksanaan CSR telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh perusahaan wajib berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
“Perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Seluma harus melaksanakan CSR sesuai aturan yang berlaku. CSR bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk kepedulian dan kontribusi perusahaan terhadap masyarakat serta pembangunan daerah,” ujar Dedi.
BACA JUGA:Pendapatan Negara di Bengkulu Tumbuh 18,46 Persen, Ditopang Pajak dan PNBP
BACA JUGA:CDE dan CES Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Gandeng DLH BU dan TPS3R Ngudi Mulyo
Dijelaskan Dedi, pelaksanaan CSR mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Selain menjalankan program CSR, perusahaan juga diminta menyampaikan laporan realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan. Laporan tersebut diperlukan sebagai bentuk transparansi sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
“Perusahaan wajib melaporkan realisasi CSR yang telah dilakukan. Ini penting untuk memastikan program berjalan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Tidak hanya itu, Pemkab Seluma juga meminta perusahaan menyerahkan roadmap program CSR tahunan. Dengan adanya dokumen tersebut, program CSR dapat diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat serta program prioritas pembangunan daerah.
“Melalui roadmap, program CSR perusahaan dapat disinkronkan dengan program pemerintah sehingga manfaatnya lebih tepat sasaran,” tambah Dedi.
Menurutnya, koordinasi yang baik antara perusahaan dan pemerintah daerah sangat diperlukan agar pelaksanaan CSR tidak berjalan sendiri-sendiri. Dukungan CSR masih sangat dibutuhkan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur sosial hingga pelestarian lingkungan.
“Jika program CSR terintegrasi dengan kebutuhan daerah, dampaknya akan lebih besar bagi masyarakat. Ini yang terus kami dorong,” ungkapnya.
Pemkab Seluma berharap seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajiban CSR secara maksimal dan berkelanjutan. Dengan demikian, keberadaan perusahaan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi melalui investasi, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seluma. (Jefrianto)