Harian Bengkulu Ekspress

Pemkab dan PN Curup Perkuat Sinergi

Sekda saat memimpin rapat persiapan MoU dengan PN Curup, Senin 22 Juni 2026- Ary/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama Pengadilan Negeri (PN) Curup mulai mematangkan nota kesepakatan kerja sama yang bertujuan memperkuat layanan publik, khususnya dalam memberikan kemudahan akses informasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Pembahasan draf nota kesepakatan tersebut digelar di ruang rapat Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Senin 22 Juni 2026, dan dibuka langsung Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rejang Lebong, Iwan Sumantri SE MM.

Sekda Rejang Lebong, Iwan Sumantri SE MM mengatakan, kerja sama yang akan dijalin tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memperoleh pelayanan publik yang lebih mudah dan terintegrasi.

"Saya berharap, nota kesepakatan antara Pemkab dengan Pengadilan Negeri ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Rejang Lebong. Jadi, pembahasan draf nota kesepakatan hari ini diharapkan dapat berjalan dengan baik," sampai Sekda.

BACA JUGA: Ahmad Nedi Resmi Jabat Anggota DPRD Kepahiang

BACA JUGA: Resmi Dilantik, Adela Kanasya Adies Gantikan Ayahnya di MPR RI Lewat PAW Fraksi Golkar

Sementara itu, Hakim PN Curup, Saharudin Ramanda menjelaskan, kesepakatan tersebut akan menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan PN Curup, terutama dalam penyediaan informasi dan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

"Nota kesepakatan ini dapat meningkatkan pelayanan PN, khususnya dalam memberikan layanan informasi dan pelayanan bagi pencari keadilan," kata Saharudin.

Menurut Saharudin, selama ini PN Curup telah menyediakan berbagai layanan informasi kepada masyarakat, baik melalui media sosial maupun pelayanan langsung pada hari kerja. Adapun jam pelayanan berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dan Jumat pukul 07.30-16.30 WIB.

Saharudin menjelaskan, layanan yang tersedia di PN Curup meliputi Pos Bantuan Hukum (Posbakum), informasi data perkara, informasi pembebasan biaya perkara, hingga prosedur pelayanan perkara pidana maupun perdata.

"Untuk pembebasan biaya perkara, pencari keadilan dapat menyampaikan surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan kepala desa, lurah maupun camat," jelas Saharudin.

Dalam rancangan nota kesepakatan tersebut, Plt Bupati Rejang Lebong akan bertindak sebagai pihak pertama mewakili penyedia pelayanan publik di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Sedangkan Ketua PN Curup, Surtiyono, bertindak sebagai pihak kedua yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan peradilan umum tingkat pertama.

Adapun objek kerja sama mencakup bidang informasi dan pelayanan pengadilan. Melalui kesepakatan ini, kedua belah pihak berharap masyarakat Rejang Lebong dapat memperoleh akses informasi hukum yang lebih luas, pelayanan yang lebih cepat, serta kemudahan dalam mendapatkan layanan peradilan secara transparan dan akuntabel. (ari)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan