Harian Bengkulu Ekspress

Pilkades di Mukomuko Tunggu Perbup

Pilkades di 37 desa di Kabupaten Mukomuko di tahun ini masih menunggu ditekennya Peraturan Bupati (Perbup).- IST/BE.-

Harianbengkuluekspress.id  – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 37 desa di Kabupaten Mukomuko akan digelar di tahun 2026 ini. Untuk tahapan-tahapan tinggal menunggu Peraturan bupati (Perbup) sebagai payung hukum dalam pelaksanaan tersebut.

“Masih menunggu Perbup. Kalau rancangan pilkadesnya akan digelar Oktober mendatang,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Junaidi SP melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Darsono SPd.

Menurutnya, jika Perbup belum ada, maka seluruh proses persiapan, mulai dari pembentukan panitia hingga penyusunan jadwal teknis, belum dapat dilakukan.  Darsono mengaku, waktu yang tersisa menuju pelaksanaan pilkades terbilang cukup singkat. 

"Oleh karena itu, pihaknya berharap Perbup dapat segera diterbitkan agar tahapan bisa langsung dikebut tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan," ujarnya. 

BACA JUGA: Satu ASN Pemkab Mukomuko Diberhentikan

BACA JUGA: Kabel LPJU di Lebong Dibakar OTD

Ia juga menyampaikan, masyarakat desa yang akan mengikuti pilkades diimbau untuk tetap menjaga kondusifitas serta mempersiapkan diri secara matang. Pilkades bukan sekadar ajang memilih pemimpin, tetapi momentum penting untuk menentukan arah pembangunan desa ke depan.

”Sembari menunggu perbup, kami terus berkomitmen, seluruh proses nantinya akan berjalan sesuai aturan, transparan, dan menjunjung tinggi asas demokrasi. Serta pentingnya dukungan semua pihak untuk menyukseskan pilkades di 37 desa, dari 148 desa yang ada di daerah ini,” ujarnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan