985 Alat Bantu Disabilitas Tunanetra, Ini Peruntukannya
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Firasad. --
BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, menerima sebanyak 985 alat bantu untuk pemilih penyandang disabilitas. Khususnya tunanetra, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti. Alat bantu tersebut berguna untuk memudahkan pemilih tunanetra dalam pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2024, pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta pemilu anggota DPRD provinsi dan kota.
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Firasad mengatakan kepada BE, Senin 22 Januari 2024, "KPU Kota Bengkulu sudah menerima alat bantu coblos untuk tunanetra, jadi satu TPS satu alat bantu dan sudah kami sortir."
Untuk total alat bantu yang diterima KPU Kota Bengkulu, kata dia, sebanyak 985 Pcs sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah tersebut. Rayendra menyebutkan, alat bantu untuk tunanetra tersebut berbentuk seperti map dengan huruf braille dan lubang-lubang yang memudahkan pemilih tunanetra dalam mencoblos. Dengan adanya alat tersebut, lanjut dia, pemilih penyandang disabilitas dapat mengetahui pasangan calon dan calon anggota legislatif (caleg) yang akan mereka pilih.
BACA JUGA:Penyuluh Pertanian Jangan Berdiam Diri, Ini yang Seharusnya Dilakukan
BACA JUGA:Bupati Kecewa Pasar Kedurang Jadi Keluhan
"Alat bantu coblos ini agar penyandang disabilitas dapat meraba sehingga bisa tergambarkan calon-calon yang ingin mereka pilih," paparnya.
Ia berharap agar seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu, 14 Februari 2024 mendatang.
"Mari salurkan hak pilih kita dengan mendatangi TPS-TPS yang ada dilingkungan rumah kita. Jangan sampai surat kita disalahgunakan oleh pihak-pihak lain," tutupnya.
KPU Kota Bengkulu juga telah menyiapkan sejumlah TPS yang ramah untuk penyandang disabilitas di wilayah tersebut saat Pemilu 2024. Melalui TPS yang ramah disabilitas, pihaknya menyediakan tempat bagi pendamping disabilitas dari pihak keluarganya saat menyalurkan hak suara di bilik TPS. Namun, kata Rayendra, untuk pendamping disabilitas merupakan anggota keluarga pemilih disabilitas itu sendiri, tidak boleh dari pihak lain. (529)