Harian Bengkulu Ekspress

26 ODGJ Berhasil Dievakuasi

IRUL/BE EVAKUASI: Salah satu pasien ODGJ di Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur saat dievakuasi ke RSJKO Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur terus menunjukkan komitmen serius dalam menangani permasalahan sosial dan kesehatan mental di wilayahnya. Melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kaur, pemerintah daerah bergerak aktif melakukan penanganan terhadap warga yang mengalami gangguan kejiwaan. Hingga kini tercatat sebanyak 26 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berhasil dievakuasi sejak bulan Januari hingga Juni 2026.

“Selama enam bulan ini kita sudah menangani sekitar 26 ODGJ dan para ODGJ ini kini masih tahap rehabilitasi di RSJKO Bengkulu,” kata Kepala Dinas Sosial, Sidarmin Tetap, MPd, Kamis 2 Juli 2026.

Dikatakan Sidarmin, langkah cepat ini diambil untuk memastikan para penderita mendapatkan penanganan medis yang layak dan manusiawi.  Seluruh ODGJ yang berhasil dievakuasi tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Ketergantungan Obat (RSJKO) Soeprapto Bengkulu guna menjalani perawatan intensif. Puluhan pasien tersebut saat ini sedang berada dalam pengawasan medis yang ketat di rumah sakit jiwa provinsi.

“Untuk evakuasi ODGJ ini kita melibatkan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) serta mengerahkan petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan penjemputan yang aman bagi pasien maupun lingkungan sekitar,” terangnya.

BACA JUGA: Minat Kerja ke Luar Negeri di Rejang Lebong Tinggi

BACA JUGA: Baru 4.642 Dokumen Akta Kematian di Lebong Diterbitkan

Ditambahkannya, dimana dari total 26 kasus yang ditangani, Sidarmin merincikan bahwa 16 diantaranya merupakan kasus baru yang belum pernah mendapatkan rehabilitasi. Sementara itu, 10 kasus lainnya merupakan pasien lama yang mengalami kekambuhan, sehingga memerlukan perawatan ulang agar kondisi kejiwaan mereka kembali stabil. Evakuasi dan penanganan intensif ini menjadi bagian dari misi besar Pemerintah Kabupaten Kaur di bidang sosial. Pemkab Kaur menaruh harapan besar dan menargetkan agar program Kaur Bebas Pasung dapat sepenuhnya terwujud dan sukses terealisasi pada tahun 2026 ini.

“Kita juga selalu mengimbau pihak keluarga agar tidak menyembunyikan atau merasa segan melaporkan anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa. Pemerintah menjamin seluruh biaya rehabilitasi di RSJKO Bengkulu gratis tanpa pungutan biaya, dengan syarat pasien memiliki kartu identitas (KTP) yang valid,” tandasnya.(Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan