Harga Sawit di Bengkulu Utara Turun
foto internet--
Harianbengkuluekspress.id - Memasuki awal Juli 2026, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Bengkulu Utara mengalami penurunan. Dibandingkan akhir Juni 2026, harga TBS turun sebesar Rp 20 per kilogram.
Berdasarkan data Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkulu Utara, harga TBS tertinggi di tingkat PKS saat ini berada di angka Rp 2.920 per kilogram, sedangkan harga terendah sebesar Rp 2.810 per kilogram. Meski penurunannya tidak terlalu besar, kondisi tersebut tetap menjadi perhatian mengingat komoditas kelapa sawit merupakan salah satu sumber pendapatan utama masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, Hardiantoni SH mengatakan, pemerintah daerah terus memantau perkembangan harga sawit di lapangan. Menurutnya, fluktuasi harga merupakan hal yang biasa terjadi mengikuti perkembangan pasar, namun pelaksana usaha tetap diminta menjalankan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: 91 ASN di Mukomuko Pensiun
BACA JUGA: Mata Pilih di Mukomuko Bertambah Signifikan
Ia mengimbau, seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara agar membeli TBS petani sesuai harga penetapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memberikan kepastian bagi para petani sawit.
"Harga TBS kelapa sawit pada awal Juli memang mengalami penurunan sekitar Rp 20 per kilogram dibandingkan akhir Juni. Namun kami mengimbau seluruh PKS di Bengkulu Utara agar tetap mengacu pada harga penetapan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu sehingga hak-hak petani tetap terlindungi," ujarnya.
Ditambahkannya, memang harga TBS kelapa sawit yang berlaku di tingkat perusahaan masih berada di bawah harga acuan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Berdasarkan keputusan tim penetapan harga provinsi, untuk tanaman sawit usia produktif harga TBS ditetapkan sebesar Rp 3.465 per kilogram. Karena itu pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan agar harga pembelian dapat menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Memang saat ini harga di lapangan masih belum sesuai dengan harga acuan provinsi. Karena itu kami terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan agar harga pembelian dapat menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, Disbun juga akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan pelaksanaan harga penetapan di lapangan berjalan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, petani tetap memperoleh harga yang wajar sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dirugikan oleh praktik pembelian di bawah harga yang telah ditetapkan.
"Pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan harga sawit di lapangan serta berkoordinasi dengan seluruh PKS agar pelaksanaan harga penetapan berjalan dengan baik. Harapannya, stabilitas harga dapat terjaga dan kesejahteraan petani sawit tetap menjadi perhatian bersama," pungkasnya.(afrizal)
-Berikut rincian update harga TBS Kepala Sawit di tingkat PKS periode 2 Juli 2026