Pemkab Mukomuko Pertahankan PPPK Paruh Waktu
Ribuan PPPK Paruh Waktu terancam diputuskan kontrak-IST/BE -
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko memastikan tidak akan melakukan pengurangan maupun penghapusan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, meskipun daerah sedang menghadapi tekanan fiskal.
“Pemkab Mukomuko masih tetap mempertahankan PPPK paruh waktu yang ada saat ini,” sampai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Drs H Marjohan.
Ia menjelaskan, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Mukomuko saat ini mencapai 1.873 orang. Mereka diminta untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu pengurangan tenaga honorer maupun PPPK yang berkembang di berbagai daerah.
“Seluruh tenaga PPPK paruh waktu tetap menjadi bagian dari sistem pelayanan publik di daerah. Tidak ada kebijakan penghapusan, apalagi pemutusan secara sepihak,” bebernya.
BACA JUGA: 418 Pekerja Rentan Bengkulu Utara Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA: PAD dari Opsen Pajak di Benteng Tembus Rp 5,7 Miliar
Menurutnya, langkah tetap dipertahankan ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah daerah telah lebih dulu menyampaikan usulan dan permintaan dukungan kepada pemerintah pusat, agar pembiayaan gaji seluruh ASN di Mukomuko, termasuk PPPK dapat ditanggung secara berkelanjutan. Upaya ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap keterbatasan fiskal daerah.
“Jika didukung pemerintah pusat, beban keuangan daerah diharapkan tidak menjadi alasan untuk mengurangi tenaga kerja yang sudah terlanjur masuk dalam sistem pemerintahan,” katanya.
Sekda juga mengungkapkan, bahwa keberadaan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu masih sangat dibutuhkan. Mereka mengisi berbagai sektor layanan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan. Di sisi lain, Pemkab Mukomuko juga tetap melakukan penyesuaian belanja pegawai agar tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, termasuk menjaga proporsi belanja pegawai di kisaran yang ditetapkan secara nasional. Namun penyesuaian tersebut tidak dilakukan dengan cara memangkas tenaga kerja.
"Pemerintah daerah memilih jalur koordinasi dengan pusat untuk memastikan keberlanjutan penggajian ASN tanpa mengorbankan tenaga yang sudah ada," ujarnya.(budi)