Disperindagkop UKM Data Timbangan RAM Elektronik
--
Harianbengkuluekspress.id – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Seluma mulai melakukan pendataan terhadap seluruh timbangan RAM elektronik yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma.
Sebagai langkah awal, Disperindagkop UKM telah mengirimkan surat kepada camat di 14 kecamatan agar melakukan pendataan terhadap pemilik timbangan RAM elektronik di wilayah masing-masing.
Plt Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Seluma, Dadang Kosasi, melalui Pengawas Kemetrologian, Sagiran, mengatakan pendataan tersebut dilakukan untuk mengetahui jumlah timbangan RAM elektronik yang beroperasi di Kabupaten Seluma.
"Surat sudah kami kirimkan kepada seluruh camat. Kami meminta agar dilakukan pendataan terhadap pemilik timbangan RAM elektronik di masing-masing kecamatan. Saat ini kami tinggal menunggu data balasan dari pihak kecamatan," ujar Sagiran.
Menurutnya, data tersebut akan menjadi dasar bagi Disperindagkop UKM dalam menyusun program pengawasan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:9 WBP Rutan Manna Dimutasi, Kurangi Over Kapasitas Hunian
BACA JUGA:Warga Keluhkan Air Sungai Pering, Diduga Tercemar Limbah Tambak Udang
Setelah proses pendataan selesai, seluruh timbangan RAM elektronik akan menjalani tera atau tera ulang guna memastikan alat ukur yang digunakan masih memenuhi standar metrologi legal. Langkah tersebut dinilai penting agar hasil penimbangan dalam setiap transaksi perdagangan tetap akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan ini juga bertujuan memastikan seluruh timbangan RAM elektronik memiliki legalisasi metrologi yang masih berlaku sehingga hasil penimbangannya akurat dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha," katanya.
Sagiran menambahkan, pengawasan terhadap alat ukur merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menciptakan transaksi perdagangan yang adil.
Apabila ditemukan timbangan yang belum ditera atau masa berlaku tera telah berakhir, pemilik akan diminta segera melakukan tera ulang sesuai ketentuan. Karena itu, pihaknya berharap seluruh camat segera menyampaikan data yang diminta agar proses pendataan dan pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh.
"Dengan adanya data yang lengkap, kami bisa mengetahui jumlah timbangan RAM elektronik yang beroperasi dan menjadwalkan pelaksanaan tera secara bertahap," pungkas Sagiran. (Jefrianto)