Pemkab Lebong Usulkan 4 Raperda
Sampaikan : Pj Sekda Lebong Dr H Syarifudin ketika menyampaikan 4 usulan raperda agar bisa disahkan menjadi Perda oleh DPRD Lebong-IST/BE -
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong usulkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk nantinya bisa disahkan oleh DPRD Lebong menjadi Perda, pada Rapat paripurna nota pengantar Raperda di ruang rapat paripurna DPRD Lebong, Senin 13 Juli 2026. Usulan 4 Raperda disampaikan langsung oleh Bupati Lebong H Azhari SH MH diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Dr H Syarifudin SSos MSi dan rapat paripuran dipimpin langsung Wakil ketua (Waka) I DPRD Lebong, Ahmad Lutfi SH.
Dalam sampaiannya, Pj Sekda Dr H Syarifudin SH MH mengatakan, bahwa adapun 4 Raperda yang disampaikan pada pelaksanaan rapat paripurna di DPRD Lebong yaitu raperda tentang pertangungjawaban APBD tahun anggaran 2025 yang sebelumnya telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu.
“Dimana sebelumnya Lebong berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” sampainya.
Selanjutnya ucap Sekda, Raperda tentang perlindungan pekerja sosial, kemudian raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dan terakhir Raperda tentang pengembangan barang milik daerah.
“Usulan sudah kita sampaikan agar bisa disahkan menjadi Perda,” ucapnya.
BACA JUGA:9 Tersangka Kasus Penyerangan Polisi di Katingan Ditangkap, 3 Pelaku Masih Diburu, Ini Peran Mereka
Masih kata Sekda, untuk Raperda tentang pertanggungjawaban keuangan dalam hal ini APBD tahun anggaran 2025 memang sudah menjadi mekanismenya. Sementara untuk 3 Raperda diusulkanmenjadi Perda dikarenakan sudah ada perubahan diaturan induknya.
“Mulai dari peraturan pemerintah, Undang-undang hingga peraturan menteri,” tuturnya.
Sebagai contoh ucap Sekda, terkait CSR dimana Perda terkait CSR di Kabupaten Lebong masih menggunakan perda yang lama dan sifatnya masih sukarela dan dari 11 perusahaan yang telah tercatat dalam keanggotaaan forum CSR dan dari total tersebut, hanya 2 perusahaan yang melapor secara rutin yaitu Bank Bengkulu dan PT PGE Hululais.
“Sementara sisahnya 9 perusahaan jangankan menyalurkan CSR nya, melapor saja tidak,” tegasnya.
Sekda berharap, usulan 4 Raperda yang telah disampaikan, nantinya bisa secepatnya disahkan oleh DPRD Lebong menjadi Perda. Hal tersebut dikarenakan raperda yang telah diusulkan, merupakan usulan yang sangat penting.
“Kita berharap bisa segera disahkan menjadi Perda,” tutupnya.
Sementara itu, Waka I DPRD Lebong Ahmad Lutfi SH mengatakan bahwa untuk usulan 4 raperda sendiri telah diterim aoleh pihaknya dan selanjutnya akan dilakukan pembahasan, baik itu ditingkat Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda), tingkat Komisi dan tingkat fraksi.