Harian Bengkulu Ekspress

Buron Curas di Binduriang Ditangkap

Tangkap: Terduga pelaku Curas saat diamankan oleh pihak Polres Rejang Lebong.- Ist/BE -

Harianbengkuluekspress.id  – Jajaran Polres Rejang Lebong melalui Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Binduriang. Tersangkanya seorang remaja berusia 17 tahun berhasil diamankan setelah hampir tiga pekan menjadi buronan polisi. Terduga pelaku diketahui berinisial K (17), warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Ia ditangkap pada Minggu (12/7) sekitar pukul 18.30 WIB oleh personel Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban, Redo Setiawan (25), warga Desa Air Putih Kali Bandung, Kecamatan Selupu Rejang. Korban melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialaminya pada Senin (22/6) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Umum Desa Simpang Beliti  Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA: SMKN 1 Rejang Lebong Terapkan MPLS Ramah

BACA JUGA: Pemkab Lebong Usulkan 4 Raperda

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, identitas terduga pelaku berhasil diketahui. Setelah keberadaannya dipastikan, tim Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding bergerak melakukan penangkapan. Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Padang Ulak Tanding sekitar pukul 19.00 WIB untuk diserahkan kepada penyidik guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi BD 4935 FB yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai barang bukti.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariadi melalui Kasi Humas AKP Hasan Basri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh personel Polsek Padang Ulak Tanding setelah menerima laporan dari korban.

"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Hasan Basri.

Ia menjelaskan, penyidik masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Sejumlah keterangan masih dikumpulkan untuk mengungkap apakah perbuatan itu berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba atau dipicu faktor ekonomi.

"Motifnya masih kami dalami. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba atau murni karena faktor ekonomi. Semua kemungkinan masih terus kami telusuri berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan," katanya.

AKP Hasan Basri menambahkan, Polres Rejang Lebong berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

"Keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi prioritas kami. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak kejahatan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti," tutupnya.(razik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan