Pelayanan Uji Lab di BU Gratis, Ini Tujuannya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten BU, Ramadanus SE--
harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Sesuai dengan penyampaian Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tidak lagi dapat menarik 3 objek retribusi yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 3 objek retribusi tersebut, diantaranya pelayanan laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tera ulang timbang di UPTD Metrologi Dinas Perdagangan dan uji KIR kendaraan Dinas Perhubungan.
Hal ini pun diakui oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten BU, Ramadanus SE saat ditemui BE di ruang kerjanya, Selasa (23/1).
"Ya, untuk tahun 2024 ini retribusi pelayanan uji laboratorium kita tidak lagi ada dipungut biaya alias gratis," ujarnya.
Padahal pelayanan uji lab tersebut, ditambahkan Ramadanus, dalam satu tahun bisa menyumbang PAD lebih dari Rp 300 juta. Namun dengan adanya kebijakan tersebut, otomatis ditahun 2024 ini pihaknya tidak dapat memungut retribusi tersebut.
"Bila dilihat dalam satu tahun lebih Rp 300 juta retribusi dari uji lab masuk menjadi PAD kita," terangnya.
Kendati demikian, sambungnya, untuk pelayanan Lab ini tetap dilakukan bagi perusahaan-perusahan yang ada di Kabupaten BU setiap bulannya yang menjadi kewajiban pihak perusahaan. Akan tetapi lanjut Ramadanus, pihaknya akan berencana menjadi pelayanan uji lab ini menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Artinya pengelolaan keuangannya dilakukan secara mandiri nantinya yang dapat kembali mendapatkan PAD.
"Kita berencana pelayanan ini kita jadi BLUD, sehingga kita bisa kembali mendapatkan PAD kedepannya," pungkasnya.(127)