Harian Bengkulu Ekspress

116 Calon Pekerja Migran Bengkulu Utara Terdaftar

foto internet--

Harianbengkuluekspress.id - Minat masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara untuk bekerja di luar negeri masih cukup tinggi. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 116 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tercatat telah mengurus dokumen secara resmi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara. Meski peluang kerja di luar negeri masih terbuka lebar, masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan dari pihak yang tidak memiliki legalitas yang jelas. Seluruh proses keberangkatan diharapkan dilakukan melalui jalur resmi, agar terhindar dari penempatan ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Bidang Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Utara, Marni Hartati mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun hingga akhir Juni 2026, terdapat 116 CPMI yang telah terdaftar. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan pekerja migran perempuan. Negara tujuan penempatan para CPMI tersebut cukup beragam, mulai dari Taiwan, Brunei Darussalam, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Hong Kong hingga Turki. Seluruh calon pekerja diwajibkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah sebelum diberangkatkan.

"Sejak Januari hingga Juni 2026, tercatat ada 116 Calon Pekerja Migran Indonesia yang mengurus dokumen melalui Disnakertrans Bengkulu Utara. Sebagian besar merupakan perempuan dan akan ditempatkan di sejumlah negara tujuan sesuai kebutuhan tenaga kerja," ujar Marni Hartati, Selasa 14 Juli 2026.

BACA JUGA: 2 SD di Benteng Tanpa Siswa Baru

BACA JUGA: 14 Sekolah di Rejang Lebong Tanpa Murid Baru

Ia menerangkan, untuk memastikan keamanan proses penempatan, Disnakertrans Bengkulu Utara menerapkan tahapan verifikasi terhadap setiap CPMI. Dalam proses tersebut, pihak keluarga maupun saksi turut dihadirkan guna memastikan identitas dan persetujuan keberangkatan calon pekerja migran. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural yang berpotensi merugikan masyarakat.

Marni menegaskan, masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri harus memastikan perusahaan penempatan memiliki izin resmi dari pemerintah. Ia juga mengimbau agar masyarakat berkonsultasi terlebih dahulu ke Disnakertrans sebelum menerima tawaran pekerjaan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja dari pihak yang tidak jelas. Pastikan perusahaan penempatan memiliki izin resmi dan lakukan pengecekan ke Disnakertrans sebelum berangkat agar terhindar dari penempatan ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang," tegasnya.

Ia menjelaskan, Disnakertrans Bengkulu Utara berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri. Selain memberikan perlindungan hukum, keberangkatan melalui jalur resmi juga menjamin hak-hak pekerja migran selama berada di negara tujuan.

"Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengikuti seluruh prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri. Jalur resmi bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjamin hak-hak pekerja migran selama bekerja di negara tujuan, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan terlindungi," pungkasnya. (afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan