Sekwan Rejang Lebong Mundur
Kosong: Pasca mundurnya Syamsir, posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten RL belum ada pengganti.-Razik/BE -
Harianbengkuluekspress.id – Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir, resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut saat ini telah diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan sedang diproses melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dikonfirmasi terkait keputusannya, Syamsir menegaskan, bahwa pengunduran diri tersebut tidak dilatarbelakangi persoalan di lingkungan kerja maupun faktor lainnya. Ia mengaku hanya ingin beristirahat setelah cukup lama mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Tidak ada persoalan apa pun. Saya mengundurkan diri karena memang ingin istirahat," ujar Syamsir.
Ia memastikan keputusan tersebut merupakan pilihan pribadi yang telah dipertimbangkan secara matang. Menurutnya, sudah saatnya memberikan kesempatan kepada pejabat lain untuk melanjutkan tugas sebagai Sekretaris DPRD.
BACA JUGA: Infrastruktur Lima Desa di Lebong Dibangun Melalui Program PISEW
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Erwan Zuganda SH mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Syamsir dan kini tengah menindaklanjuti proses administrasinya.
"Surat pengunduran dirinya sudah kami terima dan sedang kami tindak lanjuti. Dalam surat itu hanya disebutkan alasan pengunduran diri karena persoalan pribadi," kata Erwan.
Erwan menjelaskan, BKPSDM hanya memproses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Mengenai pengisian jabatan Sekretaris DPRD, hal tersebut akan menjadi kewenangan pemerintah daerah setelah proses pengunduran diri dinyatakan selesai.
Dengan mundurnya Syamsir, Pemkab Rejang Lebong dipastikan akan segera menyiapkan pejabat yang akan mengisi kekosongan jabatan tersebut agar pelayanan administrasi serta dukungan terhadap tugas-tugas DPRD tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jabatan Sekretaris DPRD sendiri memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dijalankan DPRD Kabupaten Rejang Lebong.(razik)