Harian Bengkulu Ekspress

PLN ULP Arga Makmur Bangun Jaringan 7 Km

foto internet--

Harianbengkuluekspress.id - Program Listrik Desa (Lisdes) di Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya memasuki tahap realisasi. PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Arga Makmur mulai membangun jaringan listrik sepanjang sekitar tujuh kilometer dengan memasang sedikitnya 140 tiang listrik sebagai infrastruktur utama untuk menghadirkan layanan listrik resmi bagi masyarakat. Pembangunan tersebut menjadi langkah awal dalam mewujudkan akses listrik yang selama ini dinantikan warga. Selain membangun jaringan tegangan menengah (JTM) 20 kilovolt (kV), PLN juga akan menyiapkan gardu trafo beserta jaringan distribusi agar pasokan listrik dapat disalurkan hingga ke rumah-rumah warga.

Manajer PLN ULP Arga Makmur, Fery Adrianta Ferdani mengatakan, pembangunan infrastruktur Lisdes terus berjalan sesuai tahapan. Meski demikian, ia menegaskan, bahwa pembangunan jaringan tidak serta-merta membuat seluruh rumah dapat langsung menikmati sambungan listrik.

"Saat ini kami melaksanakan pembangunan jaringan listrik dengan pemasangan sekitar 140 tiang sepanjang kurang lebih tujuh kilometer. Setelah infrastruktur selesai, tahapan berikutnya adalah penyiapan gardu trafo dan jaringan distribusi sebelum listrik dapat disalurkan kepada masyarakat," ujar Fery.

BACA JUGA: Nilai Investasi Geothermal di Kepahiang Tembus Rp 3 Triliun

BACA JUGA: Pengesahan Perbup Pilkades di Lebong Tunggu Hasil Harmonisasi Kanwilkum

Ia menjelaskan, proses pemasangan KWh meter tetap mengacu pada ketentuan dan prosedur yang berlaku di PLN. Setiap calon pelanggan wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum dapat memperoleh sambungan listrik baru.

Menurut Fery, persyaratan tersebut di antaranya tidak memiliki tunggakan kepada PLN, tidak memiliki permasalahan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), serta bangunan yang akan dipasang sambungan listrik tidak berada dalam status sengketa.

"Pembangunan jaringan adalah satu tahapan, sedangkan penyambungan listrik kepada pelanggan merupakan tahapan berikutnya yang tetap harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai aturan yang berlaku di PLN," jelasnya.

Di sisi lain, PLN kembali menegaskan masih terdapat 41 rumah warga di Desa Tanjung Kemenyan yang belum dapat dipasang KWh meter karena masih berstatus P2TL. Permasalahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penggunaan jaringan listrik ilegal yang terjadi pada tahun 2021. PLN menyatakan status tersebut baru dapat dicabut apabila masing-masing pelanggan telah menyelesaikan seluruh kewajiban berupa pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku. Selama kewajiban tersebut belum dipenuhi, pemasangan sambungan listrik baru belum dapat dilakukan.

"Untuk 41 rumah yang masih berstatus P2TL, pemasangan KWh belum bisa dilaksanakan. Status itu akan dicabut setelah pelanggan menyelesaikan kewajiban pembayaran denda sesuai ketentuan. Kami tetap mengedepankan pelayanan, namun seluruh proses harus berjalan sesuai regulasi," tukasnya.

Meski masih terdapat sejumlah rumah yang terkendala status P2TL, PLN memastikan pembangunan Program Lisdes di Desa Tanjung Kemenyan tetap berjalan sesuai rencana. Dengan selesainya pembangunan jaringan dan fasilitas pendukung nantinya, masyarakat yang telah memenuhi seluruh persyaratan akan dapat menikmati layanan listrik secara resmi, aman, dan sesuai standar yang ditetapkan PLN.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan