70,3 Persen Anak di Benteng Miliki KIA
Plt Kepala Disdukcapil Benteng, Adnan Kasidi SE--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus mengimbau masyarakat untuk mengurus pembuatan kartu identitas anak (KIA).
Menjelang berakhirnya bulan Juli 2026, sebanyak 70,3 persen anak kategori usia 0 tahun hingga H-17 tahun telah memiliki KIA.
"Capaian KIA sudah 70,3 persen persen atau sebanyak 24.764 orang anak," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Benteng, Adnan Kasidi SE.
BACA JUGA: BPBD Benteng Usulkan Pengerukan Aliran Sungai
BACA JUGA:Mercure Bengkulu Hadirkan Nobar Piala AFF 2026 di Palm Terrace dan Bika Coffee
Dari hasil pendataan terbaru, terang Adnan, total jumlah penduduk wajib KIA di 142 desa dan 1 kelurahan se-Kabupaten Benteng berjumlah sebanyak 35.220 orang.
Diakui Adnan, pengurusan KIA pada Dinas Dukcapil Benteng tak dipersulit. Orang tua cukup menyerahkan kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran anak sebagai syarat agar KIA bisa diterbitkan.
Khusus anak usia 0-5 tahun, KIA yang diterbitkan tak dilengkapi dengan foto anak. Foto anak hanya bisa ditampilkan pada kartu KIA bagi mereka yang sudah berusia lebih dari 5 tahun.
Lebih lanjut, Adnan menyampaikan, tingginya antusias anak dalam mengurus KIA disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya, adanya surat edaran (SE) OJK kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Benteng agar setiap pelajar memiliki buku rekening tabungan.
Baik itu para pelajar tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Benteng.
"Salah satu syarat pembuatan buku rekening itu adalah diwajibkan mengurus KIA mengingat pelajar SD dan SMP belum wajib KTP-el," demikian Adnan.(bakti)