BBM Subsidi Nelayan di Bengkulu Utara Diperketat
Disemester kedua tahun ini, untuk proses penerbitan rekomendasi pembelian BBM subsidi ada perubahan, Dinas Perikanan Bengkulu Utara pastikan tidak ada terkendala. - APRIZAL/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Akses nelayan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi memasuki babak baru. Perubahan persyaratan penerbitan rekomendasi pembelian BBM subsidi membuat puluhan nelayan di Kabupaten Bengkulu Utara masih harus menunggu proses administrasi. Tercatat sebanyak 79 nelayan saat ini masih menjalani proses penerbitan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Kondisi tersebut terjadi setelah adanya penyesuaian persyaratan yang diberlakukan pada semester kedua tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Perikanan memastikan perubahan aturan tersebut tidak boleh sampai menghambat aktivitas nelayan. Berbagai penyesuaian dilakukan agar nelayan tetap mendapatkan akses terhadap BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara, Sugimin MPd mengatakan, hingga akhir semester pertama 2026 pihaknya telah menerbitkan 241 rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan. Ratusan rekomendasi tersebut diterbitkan sebagai bentuk fasilitasi pemerintah daerah untuk memastikan kebutuhan BBM nelayan terpenuhi. Sebab BBM menjadi kebutuhan utama dalam operasional kapal dan aktivitas penangkapan ikan.
“Untuk semester pertama tahun 2026, kita sudah menerbitkan 241 rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan. Ini kita lakukan untuk memastikan kebutuhan BBM nelayan terpenuhi sehingga aktivitas penangkapan ikan tetap berjalan,” ujar Sugimin, Rabu 29 Juli 2026.
BACA JUGA: Kepahiang Diancam Debu Bervirus Musim Kemarau
BACA JUGA: Dua Desa di Rejang Lebong Segera Miliki Pjs Kades
Namun sambungnya, memasuki semester kedua 2026, mekanisme penerbitan rekomendasi mengalami perubahan. Pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Salah satu persyaratan yang kini menjadi perhatian adalah kepemilikan dokumen Pas Kecil bagi kapal nelayan berukuran di bawah 5 Gross Ton (GT). Dokumen Pas Kecil tersebut diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di bawah Kementerian Perhubungan. Artinya, nelayan dengan kapal di bawah 5 GT harus memastikan dokumen kapalnya telah memenuhi persyaratan sebelum rekomendasi pembelian BBM bersubsidi diterbitkan. Perubahan persyaratan inilah yang membuat proses penerbitan rekomendasi bagi sebagian nelayan membutuhkan waktu lebih panjang. Dinas Perikanan pun melakukan penyesuaian agar nelayan tidak mengalami kendala ketika hendak memperoleh BBM subsidi.
“Dengan adanya perubahan persyaratan ini, kita melakukan penyesuaian. Nelayan yang belum memenuhi persyaratan kita arahkan untuk melengkapinya terlebih dahulu,” jelas Sugimin.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin perubahan administrasi tersebut berujung pada kelangkaan akses BBM bagi nelayan. Karena itu, komunikasi dan pendampingan kepada nelayan terus dilakukan agar mereka memahami persyaratan baru.
“Kita terus memberikan pemahaman kepada nelayan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi. Harapannya, perubahan aturan ini tidak menjadi kendala bagi nelayan dalam mendapatkan BBM bersubsidi,” katanya.
Lebih lanjut Sugimin menyampaikan, bahwa dari 79 nelayan yang masih menjalani proses penerbitan rekomendasi pada semester kedua 2026, jumlah terbanyak berasal dari Kecamatan Air Napal. Dengan rincian 40 nelayan dari Kecamatan Air Napal yang masih dalam proses. Kemudian 10 nelayan dari wilayah Pasar Ketahun dan 14 nelayan dari Desa Urai juga masih menunggu proses penerbitan rekomendasi.
Sementara itu, kondisi berbeda terjadi di wilayah Serangai. Sebanyak 15 nelayan di wilayah tersebut telah berhasil mendapatkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Dengan demikian, proses administrasi saat ini masih berjalan bagi sebagian nelayan yang dokumennya harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru.
Kendati demikian Sugimin menegaskan, nelayan tidak perlu khawatir terhadap perubahan mekanisme tersebut. Dinas Perikanan akan terus melakukan koordinasi dan membantu nelayan memahami dokumen yang harus dilengkapi.
“Yang masih berproses akan kita bantu sesuai kewenangan kita. Prinsipnya, kita ingin nelayan yang memenuhi persyaratan tetap bisa mendapatkan rekomendasi BBM bersubsidi,” tegasnya.