600 RTLH Rejang Lebong Diusulkan Dapat Program Bedah Rumah
Razik/BE Diusulkan Dinas PUPR Rejang Lebong: saat ini terdapat 450 rumah yang sudah lolos verifikasi, 150 menyusul --
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan sebanyak 600 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) mendapatkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026 dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Program tersebut ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki hunian yang lebih layak.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong, Luhur Budi Santoso MT, mengatakan usulan calon penerima berasal dari seluruh 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong. Hingga saat ini, sebagian besar berkas telah menyelesaikan proses verifikasi di tingkat daerah.
"Kami mengusulkan sebanyak 600 calon penerima BSPS yang tersebar di 15 kecamatan. Hingga saat ini sekitar 450 usulan sudah selesai diverifikasi dan siap diproses lebih lanjut ke pemerintah pusat," ujar Luhur kepada BE.
BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Tingkatkan Patroli, Cegah Geng Motor dan Tawuran Remaja
BACA JUGA:49.070 Kendaraan Masih Menunggak Pajak, Samsat Benteng Gencarkan Razia
Ia menjelaskan, pengajuan bantuan kini menggunakan sistem baru yang diterapkan pemerintah pusat. Jika sebelumnya melalui aplikasi Sistem Informasi Bantuan Perumahan (Sibaru), saat ini seluruh proses telah dialihkan ke aplikasi My PKP.
Menurutnya, perubahan sistem tersebut mengharuskan pemerintah daerah segera menyesuaikan mekanisme penginputan data agar proses pengusulan tidak mengalami hambatan.
"Saat ini pemerintah pusat menggunakan aplikasi My PKP sebagai pengganti Sibaru. Kami terus melakukan penyesuaian agar seluruh data calon penerima dapat segera tersinkronisasi dan diproses," jelasnya.
Luhur menambahkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat agar dapat menerima bantuan BSPS. Di antaranya belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, serta menempati satu-satunya rumah yang masuk kategori tidak layak huni.
Selain itu, calon penerima juga harus memiliki penghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP), bersedia memberikan swadaya dalam pelaksanaan pembangunan, serta tergabung dalam Kelompok Penerima Bantuan (KPB) yang mengedepankan semangat gotong royong.
"Calon penerima juga wajib melengkapi dokumen administrasi seperti Kartu Keluarga, NIK, bukti kepemilikan atau penguasaan lahan, surat usulan yang telah diverifikasi pemerintah daerah, hingga foto kondisi rumah yang dilengkapi titik koordinat atau geotagging," terangnya.
BACA JUGA:SRT 1 Kaur Resmi Beroperasi, Wadah Kesetaraan Pendidikan bagi Anak Kurang Mampu
Pemkab Rejang Lebong berharap seluruh usulan yang telah disampaikan dapat disetujui pemerintah pusat. Dengan demikian, semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang memperoleh bantuan peningkatan kualitas rumah melalui program BSPS pada 2026, sehingga tercipta lingkungan permukiman yang lebih layak, sehat, dan aman. (Razik)