6 Desa di Kaur Belum Daftarkan BPJS Perangkat
Nuraynun Simanjorang--
Harianbengkuluekspress.id - Hingga akhir Juli, sebanyak enam pemerintah desa di Kabupaten Kaur belum juga menyerahkan data perangkat desa ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kaur. Padahal pendataan tersebut bersifat wajib demi menjamin hak perlindungan kesehatan aparat desa.
“Sampai dengan akhir bulan Juli 2026 ini ada sekitar enam desa lagi yang belum menyerahkan data perangkat desa ke kita,” kata Kepala BPJS Cabang Kabupaten Kaur, Nuraynun Simanjorang, Kamis 30 Juli 2026.
Dikatakan Nuraynun, dimana data tersebut sangat dibutuhkan untuk proses pendaftaran dan aktivasi kepesertaan jaminan kesehatan bagi seluruh Perangkat Desa di wilayah tersebut. Sebab, program pendataan ini telah berulang kali disosialisasikan oleh pihak BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah setempat. Pendaftaran ini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban pemerintah desa demi memastikan seluruh perangkatnya memperoleh hak jaminan kesehatan yang layak.
“Untuk kepatuhan penyerahan data di Kabupaten Kaur sebenarnya terbilang tinggi, di mana mayoritas dari total 192 desa dan tiga kelurahan telah merampungkan kewajiban administrasi mereka. Namun, tersisa enam desa yang hingga kini masih menahan dan belum melengkapi berkas yang diminta,” terangnya.
BACA JUGA:Syarat Mudah dan Gaji Besar, Jepang Diserbu Pekerja Indonesia
BACA JUGA:Bupati Lantik Pengurus Karang Taruna Kecamatan Pino Periode 2026–2030
Lanjutnya, keenam desa yang belum menyerahkan data tersebut tersebar di beberapa wilayah, yakni Desa Coko Enau di Kecamatan Kaur Utara, serta Desa Sukarami, Desa Cahaya Negeri, dan Desa Kepahiang di Kecamatan Kaur Tengah. Selain itu, terdapat pula Desa Pelajar di Kecamatan Luas dan Desa Tanjung Kemuning di Kecamatan Tanjung Kemuning. Dari enam desa tersebut, Desa Kepahiang secara terang-terangan mengaku sengaja menahan data karena khawatir status Penerima Bantuan Iuran (PBI) perangkat desanya bakal dicabut. Sementara itu, lima desa lainnya hingga saat ini belum memberikan alasan ataupun konfirmasi resmi terkait keterlambatan tersebut.
“Kita telah berulang kali menghubungi masing-masing pemerintah desa terkait. Kita juga sudah mencoba memberikan pemahaman langsung kepada pihak Desa Kepahiang mengenai regulasi kepesertaan, namun belum mendapat tanggapan balasan,” terangnya.
Ditambahkannya, kekhawatiran mengenai perubahan status PBI seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menunda pengiriman data. Menurutnya, BPJS Kesehatan selalu siap memberikan pendampingan dan penjelasan detail mengenai mekanisme peralihan kepesertaan perangkat desa agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tingkat bawah.
“Sekali lagi kita menghimbau agar pemerintah dari enam desa tersebut segera merespons dan memenuhi kewajibannya demi kepentingan perangkat desa itu sendiri. Penundaan administrasi ini dinilai hanya akan menghambat proses penerbitan kartu dan merugikan hak perangkat desa,” tandasnya. (Irul)