Harian Bengkulu Ekspress

DKP Minta PT MTS Kooperatif, Lengkapi Seluruh Perizinan

Plt Kadis DKP Seluma, Ali Sadikin--

Harianbengkuluekspress.id – Meski telah beroperasi selama bertahun-tahun, tambak udang milik PT Maju Tambak Subur (MTS) di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), hingga kini masih terus beroperasi dengan mengesampingkan dan belum mengantongi seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan. Menyikapi hal tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Seluma kesekian kalinya meminta pihak perusahaan bersikap kooperatif dengan segera melengkapi seluruh legalitas usaha.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Seluma, Ali Sadikin, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan manajemen PT MTS terkait kelengkapan administrasi perizinan tambak udang tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Seluma tidak memiliki niat menghambat investasi, namun setiap kegiatan usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak PT MTS. Kami minta agar segera mengurus dan melengkapi semua perizinan yang diwajibkan," ujar Ali Sadikin.

Ia menjelaskan, sejumlah dokumen yang harus segera dipenuhi perusahaan meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat dan laut, Hak Guna Usaha (HGU), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta izin persetujuan lokasi yang menjadi persyaratan utama.

BACA JUGA:295 Pelajar Meriahkan Lomba Kebudayaan HUT RI, Dikbud Lestarikan Seni Tradisional

BACA JUGA:Anak Makin Dekat dengan Gawai, Literasi Digital Harus Diperkuat Sejak Dini

Ali menegaskan, sesuai arahan Bupati Seluma Teddy Rahman, pemerintah daerah tetap membuka peluang bagi investasi yang masuk ke daerah, termasuk keberadaan PT MTS. Bahkan, Dinas Perikanan siap memberikan pendampingan dan memfasilitasi proses pengurusan perizinan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Kami tidak akan menghambat investasi. Pemerintah daerah siap memfasilitasi agar seluruh proses perizinan dapat diselesaikan," katanya.

Meski demikian, Ali mengingatkan bahwa pemerintah daerah juga akan bertindak tegas apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik. Sesuai instruksi Bupati Seluma, PT MTS diberikan waktu selama enam bulan untuk menyelesaikan seluruh administrasi perizinan.

"Kalau dalam waktu enam bulan sesuai yang disampaikan Bupati tidak ada progres, maka akan dilakukan tindakan tegas. Aktivitas tambak bisa ditutup secara permanen," tegasnya.

Ali berharap PT MTS segera memenuhi seluruh kewajiban administrasi agar aktivitas usaha memiliki kepastian hukum dan dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Segera urus dan ajukan seluruh perizinan yang diwajibkan agar semuanya aman. Pemkab Seluma akan menjamin keberlangsungan investasi apabila semua kewajiban telah dipenuhi," pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Seluma Teddy Rahman telah memberikan ultimatum kepada PT Maju Tambak Subur untuk segera menyelesaikan persoalan perizinan tambak udang di Desa Genting Juar. Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu enam bulan untuk menuntaskan seluruh administrasi perizinan sebelum mengambil langkah lanjutan. (Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan