Target 400 Ribu Rumah, Mendagri Desak Pemda Percepat Program Bedah Rumah
Program bedah rumah -foto internet-
Harianbengkuluekspress.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) ikut mempercepat pelaksanaan program bedah rumah yang dijalankan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Langkah tersebut diperlukan untuk mengejar target pemerintah yang menargetkan 400.000 rumahmendapatkan bantuan bedah rumah hingga akhir 2026.
Tito menyampaikan permintaan tersebut usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Program Bedah Rumah di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin 10 Agustus 2026.
"Nah, tadi sudah kita sampaikan agar seluruh daerah dapat mengusulkan kembali setelah adanya peraturan baru itu supaya bisa mencapai target 400.000 kita lakukan bedah rumah sampai dengan akhir tahun Desember," kata Tito.
Menurut Tito, pemerintah pusat dan daerah perlu mempercepat proses pengusulan calon penerima agar target program bedah rumah dapat terealisasi. Terlebih, waktu pelaksanaan hingga akhir tahun semakin terbatas.
Program bedah rumah tersebut merupakan bagian dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, khususnya mereka yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Tito menjelaskan, nilai bantuan yang diberikan untuk program tersebut mencapai Rp20 juta per rumah sesuai indeks bantuan yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:War Tiket Upacara HUT RI di Istana Membludak, 336 Ribu Pendaftarm Kuota Cuma 5.500 Slot
BACA JUGA:BGN Keluarkan Peringatan, Makanan MBG Lewat Batas Waktu Jangan Dimakan
"Jadi rumah yang enggak layak itu diberi bantuan sebanyak indeksnya 20 juta. Targetnya 400.000. Nah, sekarang tinggal beberapa bulan lagi, lima bulan lagi, ya, Bapak Menteri PKP meminta agar terjadi percepatan dalam proses target 400.000 rumah se-Indonesia," jelasnya.
Syarat Warga Dipermudah
Tito mengungkapkan, salah satu persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan program adalah masih adanya warga yang tinggal di rumah tidak layak huni tetapi tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah.
Kondisi tersebut menjadi kendala karena status kepemilikan atau penguasaan tanah menjadi salah satu persyaratan penerima bantuan.
Tito mencontohkan kondisi masyarakat di sejumlah kawasan padat penduduk di Jakarta yang telah tinggal selama puluhan tahun, tetapi belum memiliki sertifikat.
"Misalnya rumah yang dibedah itu harus memiliki sertifikat. Padahal seperti di Jakarta ada yang perumahan-perumahan kumuh, kami datang ke Pademangan, datang ke Tambora, itu mereka enggak punya sertifikat tapi sudah berpuluh-puluh tahun di situ," ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemendagri bersama Kementerian PKP melakukan koordinasi untuk memberikan kemudahan dalam pembuktian status penguasaan rumah atau tanah.
Salah satu kemudahan yang disiapkan adalah penggunaan surat keterangan dari pemerintah setempat.
"Untuk itu diperlakukan kemudahan di antaranya ada cukup dengan keterangan lurah atau kepala kampung atau desanya di situ saja bahwa memang dia sudah sekian tahun ada di situ, bukan penduduk baru," kata Tito.
BACA JUGA:Terbaru, Mulai Pekan Depan, Ompreng MBG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi
BACA JUGA:Efisiensi BUMN, Prabowo Instruksikan Pertamina-PLN Pangkas Anak dan Cucu Perusahaan
Mengacu Aturan Baru
Program bedah rumah saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.
Dalam aturan tersebut, Bedah Rumah merupakan bantuan stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk meningkatkan kualitas atau merenovasi rumah maupun membangun rumah baru agar menjadi hunian layak.
Bantuan dapat digunakan untuk dua jenis kegiatan, yakni peningkatan kualitas atau renovasi rumah serta pembangunan rumah baru.
Untuk penerima bantuan renovasi, salah satu kriterianya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki atau menempati satu-satunya rumah dalam kondisi tidak layak huni.
Selain itu, status kepemilikan atau penguasaan tanah harus jelas, sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang, serta tidak berada dalam sengketa.
Dengan adanya aturan baru dan dukungan pemerintah daerah, pemerintah berharap proses pendataan dan pengusulan calon penerima dapat dipercepat sehingga target 400.000 rumah yang mendapatkan program bedah rumah pada 2026 dapat tercapai.(**)