Terdakwa Korupsi KUR Ini Divonis Bebas, Begini Respons Jaksa

Sidang kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank di Kabupaten Lebong berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis, 25 Januari 2024. -RIZKY/BE -

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Sidang kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank BUMN di Kabupaten Lebong berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis, 25 Januari 2024. 

Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah SH MH memutuskan untuk mengabulkan eksepsi terdakwa Nurul Azmi Riduan. 

Dengan demikian, terdakwa Nurul Azmi Riduan untuk sementara dibebaskan hingga Jaksa Penuntuu Umum (JPU)  mengajukan perlawanan atau mengirimkan kembali dakwaan ke pengadilan. 

"Memutuskan perkara pidana nomor 57 Pidsus.Tpk 2023 tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan," jelas hakim ketua saat membacakan putusan.

BACA JUGA:5 Program Prioritas Gubernur Bengkulu Dikebut 2025, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Puluhan Pelanggar Terekam ETLE, Polres Imbau Begini

Beberapa poin yang membuat hakim memutuskan kasus tersebut belum bisa dilanjutkan ke pokok perkara, yakni karena belum memenuhi syarat formil dan materil. 

Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum terdakwa Nurul Azmi Riduan, Hotma T Sihombing SH mengatakan, keputusan Majelis Hakim menerima eksepsi sudah tepat. 

Sesuai fakta, surat dakwaan yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan pasal 144 dan pasal 143 KUHAP. 

Menurutnya, jaksa mengubah surat dakwaan sebelum sidang dimulai, padahal sesuai aturan surat dakwaan harus diubah minimal 7 hari sebelum sidang pertama dimulai. 

BACA JUGA:Jual Rokok Ilegal Terancam Denda, Bisa Juga Dipidana Disebabkan Ini

"Secara umum, keputusan dari Majelis Hakim sesuai dengan nota eksepsi yang kita sampaikan. Terkait dengan pasal 143 dan pasal 144 KUHAP. Majelis hakim juga memerintahkan agar klien kami dikeluarkan dari tahanan," jelas Hotma.

Upaya hukum selanjutnya, Hotma mengaku masih menunggu seperti apa keputusan dari jaksa. 

Sebab, sudah pasti jaksa akan mengajukan perlawanan atas gugatan mereka yang tidak diterima. Yang pasti pihaknya siap menghadapi upaya hukum apapun ke depannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan