Tindak Rentenir Berkedok Koperasi, Ini Kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Erdiwan SH MSi --
Harianbengkuluekspressbacakoran.co - Pemerintah Provinsi Bengkulu bakal menindak tegas rentenir yang berkedok koperasi. Hal tersebut dilakukan mengingat saat ini masih ada rentenir ditengah masyarakat yang memanfaatkan koperasi sebagai wadah untuk meraih keuntungan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu Erdiwan SH MSi mengatakan, saat ini masih ada rentenir di tengah masyarakat, baik dalam skala kecil, besar, bahkan berbadan hukum seperti koperasi. Oleh sebab itu, jika menemukan ada koperasi di daerah yang menjadikan koperasi sebagai usaha rentenir maka izinnya akan dicabut.
"Kami tidak segan-segan, yang tidak sesuai izinnya akan kami cabut," Erdiwan, Kamis 25 Januari 2024, kepada BE.
Ia mengatakan, saat ini para pelaku usaha kecil diberi kemudahan mendapatkan akses keuangan, antara lain melalui kredit usaha ringan (KUR) dan pembiayaan ultra mikro (UMi). Selain itu terdapat asuransi pertanian dan peternakan bagi petani dan peternak.
"Di lingkungan kita, di sekitar kita banyak sekali masyarakat yang pinjam kepada pihak yang mudah, tapi sangat mencekik leher. Oleh sebab itu kita ingin menawarkan program-program pinjaman yang bisa dipakai masyarakat seperti KUR dan UMi," ujar Erdiwan.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi KUR Ini Divonis Bebas, Begini Respons Jaksa
BACA JUGA:Pangdam: TPS Jangan di Lokasi Rawan Bencana
Ia mengatakan, pemerintah telah memberikan kemudahan kepada pelaku usaha kecil untuk mendapatkan akses permodalan. Dimana pelaku usaha telah diminta hanya meminjam modal atau mengajukan kredit di lembaga yang resmi seperti perbankan. Hal tersebut dilakukan mengingat saat ini banyak pinjaman di bank telah memberikan bunga pinjaman yang rendah dan tanpa agunan, serta prosesnya cepat.
"Kita telah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di daerah agar meminjam uang di Bank, jangan di rentenir," kata Erdiwan.
Ia mengaku, pelaku usaha dapat dengan mudah menilai apakah lembaga pembiayaan yang diberikan berkedok rentenir atau tidak. Hal tersebut dapat dilihat dari besarnya bunga yang diberikan. Dimana lembaga pembiayaan yang memberikan bunga perbulan lebih dari 20 persen dapat dikatakan rentenir.
"Jadi pelaku usaha harus jeli, dilihat bunganya berapa, jangan sampai terjebak, tiba-tiba di akhir bulan harus bayar bunga selangit," tuturnya.
BACA JUGA:Puluhan Pejabat Dilantik
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Tito Adji mengaku, OJK telah menyiapkan tiga model kredit untuk memberantas aksi rentenir. Pertama yakni kredit dengan proses cepat. Kedua, kredit berbiaya rendah dan, ketiga, kredit dengan proses cepat dan berbiaya rendah.
"Kenapa harus cepat dan rendah? Karena mau melawan rentenir. Ini akan kita dorong terus," ujarnya.