Bawa Sabu, Sopir Ekspedisi Dibekuk, Alasannya Sungguh Mengejutkan

Bawa Sabu, sopir ekspedisi barang saat diamankan Sat Narkoba Polres Seluma-JEFRY/Bengkulu Ekspress-

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sesuai pasal ini, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.(Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan