Bawa Sabu, Sopir Ekspedisi Dibekuk, Alasannya Sungguh Mengejutkan
Editor: Asrianto
|
Sabtu , 27 Jan 2024 - 06:49
Bawa Sabu, sopir ekspedisi barang saat diamankan Sat Narkoba Polres Seluma-JEFRY/Bengkulu Ekspress-
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sesuai pasal ini, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.(Jefrianto)