Harian Bengkulu Ekspress

Baru 27 Desa Sanggupi Program Mini RAS dari KKP

Plt Kepala DKP Seluma, Ali Sadikin, STP --

Harianbengkuluekspress.id – Program prioritas nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI mulai mendapat respons dari pemerintah desa di Kabupaten Seluma. Hingga saat ini, baru 27 desa yang menyatakan sanggup menyediakan lahan untuk menjadi calon penerima bantuan program budidaya ikan air tawar sistem Mini Recirculating Aquaculture System (Mini RAS) tahun 2027.

Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Seluma, Ali Sadikin, STP mengatakan, dari 27 desa tersebut, sebanyak 20 desa telah dilakukan pemetaan dan verifikasi lahan. Sedangkan tujuh desa lainnya dalam waktu dekat akan dilakukan verifikasi langsung ke lapangan.

“Dari 27 desa tersebut, 20 sudah dipetakan dan diverifikasi lahannya. Sementara tujuh desa lagi dalam waktu dekat akan kami turun ke lapangan untuk verifikasi lahan,” kata Ali.

Meski demikian, DKP Seluma masih membuka kesempatan seluas-luasnya bagi desa lain yang berminat mengikuti program tersebut. Desa yang ingin mengusulkan diri diminta segera menyiapkan persyaratan teknis, mulai dari ketersediaan lahan, sumber air hingga jaringan listrik.

“Masih terbuka lebar bagi desa-desa lainnya, karena batas waktunya sampai minggu kedua September,” sampainya.

BACA JUGA:BPS Provinsi Bengkulu Evaluasi SNLIK 2026

BACA JUGA:Cegah Balap Liar, Polres BS Amankan 17 Motor

Menurut Ali, langkah jemput bola yang dilakukan DKP Seluma merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendatangkan program pemerintah pusat. Program tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya pembudidaya ikan air tawar di Kabupaten Seluma.

DKP Seluma sengaja bergerak lebih awal agar Kabupaten Seluma tidak kehilangan peluang mendapatkan alokasi bantuan dari pemerintah pusat.

“Program budidaya ikan air tawar sistem Mini RAS merupakan salah satu program prioritas DJPB KKP pada tahun 2027. Karena itu, kami mulai bergerak lebih awal agar Kabupaten Seluma memiliki peluang memperoleh alokasi bantuan,” ujar Ali.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi desa calon penerima. Di antaranya, menyediakan lahan sekitar 1.000 meter persegi yang berstatus aset desa atau hibah dengan dilengkapi SKT. Selain itu, lokasi harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang, memiliki sumber air yang memadai serta jaringan listrik pendukung yang siap digunakan.

“Kami minta desa segera menyiapkan lahan yang nantinya lolos verifikasi. Nilai bantuan yang akan digelontorkan mencapai sekitar Rp 800 juta,” pungkasnya. (Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan