Kamis, Jul 2024
Network
Beranda
Daerah
Seputar Kota
Bengkulu Selatan
Seluma
Lebong
Rejang Lebong
Kepahiang
Bengkulu Tengah
Bengkulu Utara
Mukomuko
Kaur
Sambungan Utama
Lainnya
Nasional
Pendidikan
Promosi Bisnis
Politik
Otomotif
Olahraga
Kesehatan
UTAMA
TKP
OPINI
Network
Beranda
Seputar Kota
Detail Artikel
Bawaslu Panggil Oknum ASN, Ini Dia Sebabnya
Reporter:
Medi Karya Saputra
|
Editor:
Zalmi Herawati
|
Rabu , 31 Jan 2024 - 20:53
--
bawaslu panggil oknum asn, ini dia sebabnya harianbengkuluekspressbacakoran.co - badan pengawas pemilu (bawaslu) kota bengkulu, memanggil oknum pejabat kota bengkulu untuk proses klarifikasi terhadap dugaan tidak netral yang dilakukan oleh asn pemda kota. pemeriksaan dilaksanakan di kantor bawasli kota bengkulu, rabu 31 januari 2024. kasus tersebut menyeret 3 orang pegawai dilingkungan dinas kesehatan, dengan temuan membagikan bahan kampanye. "sesuai laporan yang kami terima sebelumnya, maka hari ini sudah dilakukan proses klarifikasi. pejabat yang dilakukan klarifikasi hari ini kepala dinas dan 2 orang staf pegawai lainnya," ujar koordinator divisi penanganan, pemanfaatan dan pelanggaran sengketa bawaslu bengkulu, ahmad maskuri. untuk diketahui, dugaan ini berawal adanya laporan yang dihimpun dari posko pengaduan pada pertengahan januari 2024. bawaslu saat itu langsung merespon cepat dengan melakukan pemeriksaan ke kantor dinkes kota bengkulu. dari pemeriksaan itu ditemukan barang bukti berupa mukena dan brosur salah satu calon legislatif (caleg) sebagai bahan kampanye. bawaslu pun langsung mengkaji hukuman terhadap dugaan asn tidak netral tersebut. hasil kajian disepakati dugaan pelanggaran yang dilakukan asn tersebut ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan bawaslu provinsi bengkulu. baca juga:kpu rampungkan pengemasan logistik pemilu, ini dia jumlah surat suara yang disalurkan baca juga:masih ada kesempatan, kemendikbudristek perpanjang pendaftaran smk pusat keunggulan, ini jadwal dan linknya "hasil kajian hukum kami ditetapkan menjadi status temuan dan dilakukan proses penanganan klarifikasi selama 14 hari. dan itu yang sudah kita lakukan sekarang," jelasnya. meski telah dimintai klarifikasi, namun ia belum bisa membeberkan hasilnya karena masih memerlukan proses lanjutan untuk pendalaman masalah. "dari keterangan yang kita dapatkan akan dilakukan pendalaman secara mendetil. terutama siapa saja yang mendapat bahan kampanye tersebut akan dimintai klarifikasi," terangnya. selanjutnya, hasil klarifikasi tersebut akan dilakukan kajian hukum kembali, dan hasilnya akan dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi yang diteruskan ke komisi aparatu sipil negara (kasn) sebagai lembaga yang memiliki otoritas. baca juga:dipercaya membawa keberuntungan , berikut 8 kue khas imlek dan maknanya " ya artinya masih ada mekanisme yang harus kita lalui dan kita akan berkoordinasi dengan bawaslu provinsi bengkulu untuk tindak lanjutnya," pungkasnya. berdasarkan pkpu nomor 15 tahun 2023 pasa 74 menyebutkan pejabat negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu baik sebelum, selma dan sesudah masa kampanye. larangan yang dimaksud seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada asn dalam lingkungan unit kerjanya,termasuk anggota keluarga dan masyarakat. (medi karya saputra)
«
1
2
Tag
# tidak netral
# panggil
# oknum
# diduga
# bawaslu
# asn
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Bengkulu Ekspress 1 Februari 2024
Berita Terkini
Sia-siap, PP Muhammadiyah Berikan Beasiswa Senilai Rp 7 Miliar, Ini Sasarannya
Nasional
5 menit
Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt ketua KPU RI
Nasional
56 menit
BREAKING NEWS : Heboh, Penemuan Mayat di Parit Desa Setiabudi SP4 Mukomuko
UTAMA
1 jam
Olimpiade Paris 2024, 29 Atlet Indonesia Ikut Bertanding, ini daftarnya
Olahraga
1 jam
Kabar Gembira, Selain Guru, Sarjana Pendidikan Bisa Lamar Banyak Formasi pada Tes CPNS 2024, Ini Daftarnya
Nasional
1 jam
Berita Terpopuler
Pilgub Bengkulu Berpotensi Diikuti 4 Paslon, Berikut Prediksinya
UTAMA
18 jam
Dewan Dukung Jaksa Usut Penyertaan Modal BPR, Begini Pernyataan Ketua DPRD Mukomuko
UTAMA
18 jam
Terbukti Nodai Anggota PPLN Saat Dinas Luar, Ketua KPU RI Diberhenti Permanen
UTAMA
18 jam
Kapolres Mukomuko Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Begini Pesannya
UTAMA
21 jam
2 Cabor O2SN Seluma Ini Melaju ke Nasional
Seluma
18 jam
Berita Pilihan
Wisatawan Dilarang Berenang di Pantai dan Sungai, Ini Penyebabnya
UTAMA
2 bulan
BS Raih Pemda Sangat Inovatif , Dalam Rangka Ini
BENGKULU SELATAN
8 bulan
Pengamanan Pemilu di BS Diperketat, Ini Penyebabnya
BENGKULU SELATAN
8 bulan
Baznas Seluma Bantu Warga Lumpuh, Ini Tujuannya
SELUMA
8 bulan
Panwascam Kaur Harus Tegas Tangani Pelanggaran Pemilu, Ini Perintahnya
KAUR
8 bulan