Kamis, 12 Des 2024
Network
Beranda
Daerah
Seputar Kota
Bengkulu Selatan
Seluma
Lebong
Rejang Lebong
Kepahiang
Bengkulu Tengah
Bengkulu Utara
Mukomuko
Kaur
Sambungan Utama
Lainnya
Nasional
Pendidikan
Promosi Bisnis
Politik
Otomotif
Olahraga
Kesehatan
UTAMA
TKP
OPINI
Network
Beranda
Seputar Kota
Detail Artikel
Bawaslu Panggil Oknum ASN, Ini Dia Sebabnya
Reporter:
Medi Karya Saputra
|
Editor:
Zalmi Herawati
|
Rabu , 31 Jan 2024 - 20:53
--
bawaslu panggil oknum asn, ini dia sebabnya harianbengkuluekspressbacakoran.co - badan pengawas pemilu (bawaslu) kota bengkulu, memanggil oknum pejabat kota bengkulu untuk proses klarifikasi terhadap dugaan tidak netral yang dilakukan oleh asn pemda kota. pemeriksaan dilaksanakan di kantor bawasli kota bengkulu, rabu 31 januari 2024. kasus tersebut menyeret 3 orang pegawai dilingkungan dinas kesehatan, dengan temuan membagikan bahan kampanye. "sesuai laporan yang kami terima sebelumnya, maka hari ini sudah dilakukan proses klarifikasi. pejabat yang dilakukan klarifikasi hari ini kepala dinas dan 2 orang staf pegawai lainnya," ujar koordinator divisi penanganan, pemanfaatan dan pelanggaran sengketa bawaslu bengkulu, ahmad maskuri. untuk diketahui, dugaan ini berawal adanya laporan yang dihimpun dari posko pengaduan pada pertengahan januari 2024. bawaslu saat itu langsung merespon cepat dengan melakukan pemeriksaan ke kantor dinkes kota bengkulu. dari pemeriksaan itu ditemukan barang bukti berupa mukena dan brosur salah satu calon legislatif (caleg) sebagai bahan kampanye. bawaslu pun langsung mengkaji hukuman terhadap dugaan asn tidak netral tersebut. hasil kajian disepakati dugaan pelanggaran yang dilakukan asn tersebut ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan bawaslu provinsi bengkulu. baca juga:kpu rampungkan pengemasan logistik pemilu, ini dia jumlah surat suara yang disalurkan baca juga:masih ada kesempatan, kemendikbudristek perpanjang pendaftaran smk pusat keunggulan, ini jadwal dan linknya "hasil kajian hukum kami ditetapkan menjadi status temuan dan dilakukan proses penanganan klarifikasi selama 14 hari. dan itu yang sudah kita lakukan sekarang," jelasnya. meski telah dimintai klarifikasi, namun ia belum bisa membeberkan hasilnya karena masih memerlukan proses lanjutan untuk pendalaman masalah. "dari keterangan yang kita dapatkan akan dilakukan pendalaman secara mendetil. terutama siapa saja yang mendapat bahan kampanye tersebut akan dimintai klarifikasi," terangnya. selanjutnya, hasil klarifikasi tersebut akan dilakukan kajian hukum kembali, dan hasilnya akan dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi yang diteruskan ke komisi aparatu sipil negara (kasn) sebagai lembaga yang memiliki otoritas. baca juga:dipercaya membawa keberuntungan , berikut 8 kue khas imlek dan maknanya " ya artinya masih ada mekanisme yang harus kita lalui dan kita akan berkoordinasi dengan bawaslu provinsi bengkulu untuk tindak lanjutnya," pungkasnya. berdasarkan pkpu nomor 15 tahun 2023 pasa 74 menyebutkan pejabat negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu baik sebelum, selma dan sesudah masa kampanye. larangan yang dimaksud seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada asn dalam lingkungan unit kerjanya,termasuk anggota keluarga dan masyarakat. (medi karya saputra)
«
1
2
Tag
# tidak netral
# panggil
# oknum
# diduga
# bawaslu
# asn
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Bengkulu Ekspress 1 Februari 2024
Berita Terkini
Wapres Gibran Tegaskan Makan Gizi Gratis Juga Menyasar Santri
Pendidikan
6 jam
Kabar Gembira! Gaji Honorer BS Dialokasikan Rp 9 Miliar
Bengkulu Selatan
6 jam
5 Tahun, Dinas Pertanian Seluma Tak Dapat DAK, Ini Penyebabnya
Seluma
6 jam
Jelang Nataru, Harga Pangan di Bengkulu Dipastikan Stabil
Seputar Kota
6 jam
Kejari Kaur Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara Ini
Kaur
6 jam
Berita Terpopuler
Ratusan Massa Demo, Pejabat Menghilang, Ini Tuntutannya
UTAMA
14 jam
Senator Bengkulu Elisa Ermasari, Soroti 2 Permasalahan Ini di Provinsi Bengkulu
UTAMA
18 jam
AFC Asian Cup 2031, Indonesia Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Tunggal
Olahraga
13 jam
Resmi Berlaku, Pakaian Dinas PNS dan PPPK Terbaru di Lingkungan Kemendikdasmen, Berikut Ketentuannya
Nasional
12 jam
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini, Rabu 11 Desember 2024, Melemah Terhadap Dolar AS
Nasional
16 jam
Berita Pilihan
Wisatawan Dilarang Berenang di Pantai dan Sungai, Ini Penyebabnya
UTAMA
8 bulan
BS Raih Pemda Sangat Inovatif , Dalam Rangka Ini
BENGKULU SELATAN
1 tahun
Pengamanan Pemilu di BS Diperketat, Ini Penyebabnya
BENGKULU SELATAN
1 tahun
Baznas Seluma Bantu Warga Lumpuh, Ini Tujuannya
SELUMA
1 tahun
Panwascam Kaur Harus Tegas Tangani Pelanggaran Pemilu, Ini Perintahnya
KAUR
1 tahun