Komunitas Mapan Demo Kantor Bupati dan Dewan BU, Ini Tuntutannya
Tampak puluhan masyarakat dari Komunitas Mapan melakukan aksi demo di depan Kantor Pemkab BU, Kamis 1 Februari 2024.-APRIZAL/BE -
1. Telah terjadi indikasi pengurangan kualitas dan pelanggaran dokumen spesifikasi teknis pada proyek pengadaan tas sekolah PAUD/TK Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023.
2. Telah terjadi indikasi pemalsuan dokumen dan persyaratan dalam proses seleksi P3K tenaga pendidik Tahun 2023. Tercatat peserta inisial YP merupakan operator di SDN 121 malah bisa lulus P3K sebagai guru kelas. Selain itu, ada fenomena oknum perangkat desa merangkap menjadi honorer dibeberapa sekolah dengan dugaan mencukupi syarat untuk ikut seleksi P3K. Meskipun sebagian besar dari mereka tidak aktif mengajar, mereka bisa lulus P3K.
3. Telah terjadi indikasi penggunaan anggaran dan program yang bersumber dari APBD Bengkulu Utara untuk kepentingan politik praktis.
4. Telah terjadi indikasi penggunaan anggaran motor dinas kepala desa untuk kepentingan pemenangan Pileg tahun 2024 oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara.
5. Pembangunan infrastruktur dasar (Jalan dan Jembatan) di Bengkulu Utara tidak merata. Pembangunan terkesan difokuskan dibeberapa wilayah saja.
6. Bupati Kabupaten BU melalui TAPD bersama ketua DPRD BU Sonti Bakara terindikasi secara sengaja melanggar regulasi yang ada dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Tahun 2024. Mulai dari pengesahan RAPBD tahun 2024 tanpa menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (RKUA PPAS) menjadi KUA PPAS terlebih dahulu, pengesahan RAPBD tahun 2024 pada tanggal 29 November 2023 lalu tanpa penandatangan nota kesepakatan kepala daerah dan pimpinan dewan serta pembahasan hasil evaluasi RAPBD Tahun 2024 cuma dihadiri 5 orang dari 19 orang personil Badan Anggaran (Banggar).
7. Berdasarkan Rilis Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu Pada Desember Tahun 2023 lalu, Pepmkab Bengkulu Utara menduduki peringkat terakhir nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari 9 Pemkab dan 1 Pemkot Se-Provinsi Bengkulu.
8. Kepala Dispendik BU harus menjelaskan ke publik secara detil soal jumlah anggaran, harga satuan dan spesifikasi teknis proyek pengadaan tas sekolah TK/PAUD Tahun 2023.
9. Kepala Dispendik BU harus segera memanggil oknum operator sekolah dan oknum operator Dikbud yang terindikasi dengan sengaja melakukan perubahan data Dapodik untuk kepentingan meluluskan peserta P3K.
10. Bupati BU harus adil dalam membangun, pembangunan haruslah merata dengan seluruh masyarakat Bengkulu Utara sebagai penerima manfaatnya. Bangun jalan kabupaten yang ada di kecamatan arma jaya, hulu palik, Kerkap, air besi dan Air Napal.
11. Sekda selalu ketua TAPD Bengkulu Utara harus menjelaskan secara detil ke seluruh masyarakat Bengkulu Utara soal caruit marut RAPBD tahun 2024.
12. Ketua DPRD BU, Sonti Bakara harus mengundurkan diri dari DPRD BU sebagai bentuk permintaan maafnya atas kesalahannya yang telah memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan sebagai pertanggungjawaban sosial atas carut marutnya RAPBD Tahun 2024.
13. Bupati BU dan Sekda BU serta kepala Dispendik BU harus meminta maaf secara terbuka kepada Publik atas ketidakmampuan dan kegagalan mereka memimpin Bengkulu Utara.
14. Permintaan maafnya kami tunggu dalam rentang waktu seminggu, jika tidak maka kami akan menggelar aksi kembali.