Edarkan 16 Paket Sabu di Eks Lokalisasi, Residivis Ini Dibekuk
Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kompleks Lokalisasi Pulau Baai Kota Bengkulu, DB (37) dan DN (40), diekspos Subdit II Diresnarkoba Polda Bengkulu, Jumat, 2 Februari 2024.-RIO/BE -
Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Dua orang kurir narkoba ditangkap Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.
Tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DN (40) dan DB (37), keduanya merupakan warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi sabu di kawasan eks lokalisasi Pulau Baai, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 paket sabu siap edar. Penangkapan pelaku dibenarkan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIK.
BACA JUGA:Elak Genangan Air, Avanza Hantam Vario. Begini Akibatnya
BACA JUGA:Pemilu, Netralitas Polri Harga Mati! Dirlantas Polda Bengkulu Tegas Ini
"Mereka ini kurir, dari penggeledahan ditemukan 16 paket sabu siap edar. Inisial tersangka DN dan DB warga Kelurahan Kandang," jelas Wadir Narkoba.
Dua orang tersangka mendapatkan sabu dari seorang bandar yang identitasnya sudah dikantongi Subdit II Dit Res Narkoba Polda Bengkulu.
Sudah cukup lama para tersangka terlibat dengan sabu, tidak lama setelah mereka keluar dari penjara atas kasus yang sama tahun 2021 lalu.
Selain menjadi kurir, dua tersangka juga sebagai pengguna aktif narkoba. Selain menerima upah setiap berhasil mengantarkan sabu pada pelanggan. Mereka juga diberi upah sabu oleh bandar.
"Berapa upahnya masih didalami, mereka belum mengakui. Yang jelas mereka adalah residivis kasus narkoba, keluar tahun 2021 lalu. Mereka juga pemakai narkoba. Pelaku utamanya Mr X, sudah kita tetapkan DPO," imbuh Wadir Narkoba.
Atas perbuatan tersangka, merkea dipersangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 114 ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sementara pasal 112 ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.