Perpanjang SIM dari Rumah, Ini Caranya

Perpanjangan SIM secara online-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Saat ini, bagi anda yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) baik kendaraan roda dua maupun roda empat tidak perlu repot-repot lagi datang ke samsat.

Pasalnya, anda bisa memperpanjangnyadari rumah, dan caranya pun sangat mudah. Anda hanya perlu download aplikasi bernama Digital Korlantas Polri.

BACA JUGA: Waspada! Minum Kopi Campur Susu, Ini Efek Negatifnya

BACA JUGA: Lima Jembatan di Benteng Diusulkan Dibangun, Ini Titiknya

Melalui aplikasi tersebut, pemegang SIM kendaraan bisa melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi cukup dari rumah saja secara online.

Adapun syaratnya:

- Foto SIM Lama

- Foto e-KTP

- Pas foto dengan latar biru (bukan foto selfie)

- Foto tanda tangan di atas kertas putih

-Hasil cek kesehatan

- Hasil tes psikologi

 

Biaya perpanjang semua golongan SIM masing-masing berbeda sesuai Peraturan Polri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rinciannya:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan