Imlek di Indonesia, Begini Sejarahnya Hingga Ditetapkan Hari Libur Nasional
Imlek di Indonesia, Begini Sejarahnya Hingga Ditetapkan Hari Libur Nasional-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Dengan demikian secara tegas dapat dinyatakan bahwa Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili merupakan hari raya Agama Tionghoa.
Selanjutnya, dalam sejarah perayaan Imlek di Indonesia sempat tidak dijadikan perayaan nasional.
Pada tanggal 6 Desember 1967, di masa kepemimpinan Presiden Soeharto dikeluarkanlah Instruksi Presiden (Inpres) No.14/1967 tentang Pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina.
Dalam instruksi tersebut ditetapkan bahwa seluruh Upacara Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup.
Sekitar 32 tahun perayaan Imlek dan lainnya oleh masyarakat Tionghoa di di Indonesia hanya dirayakan secara tertutup kala itu.
Kemudian, pada tanggal 17 Januari 2000, di masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dikeluarkanlah Keputusan Presiden (Keppres) No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967
Keputusan tersebut sekaligus menjadikan masyarakat Tionghoa diberi kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya
Termasuk merayakan upacara-upacara keagamaan seperti Imlek, Cap Go Meh dan sebagainya secara terbuka.
Lalu, 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.
BACA JUGA:Dipercaya Membawa Keberuntungan , Berikut 8 Kue Khas Imlek dan Maknanya
BACA JUGA:Peta Perjalanan Liburan Imlek, Berikut Lima Destinasi Wisata Rekomendasi Kemenparekraf
Adapun penetapan perayaan Imlek sebagai hari libur nasional baru terjadi pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002.
Penetapan Imlek sebagai hari libur nasional yang terjadi pada tahun 2002 itu merupakan perayaan nasional Imlek 2553 Kongzili.
Selanjutnya, perayaan Imlek secara nasional diselenggarakan setiap tahun oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), dan selalu dihadiri oleh presiden hingga pejabat negara lainnya.
Perayaan Imlek telah ditetapkan hari libur nasional pada 9 April 2002 lalu oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.