Masa Tenang Kampanye, Waspadai Indikasi Pelanggaran Ini
Masa Tenang Kampanye, Waspadai Indikasi Pelanggaran Ini-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Terhadap yang melakukan pelanggaran ada sanksi yang menantinya, seperti tertuang pada Pasal 523 Ayat 2 UU Pemilu.
BACA JUGA:Sportif, Hari Terakhir Kampanye. Bang Ken Turunkan APK Sendiri, Ini Pesannya
BACA JUGA:Masa Tenang Kampanye di Lebong Tanggal Segini
Disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung
Ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).
Pada Pasal 449 Ayat 2 UU Pemilu disebutkan bahwa pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dilarang dilakukan pada masa tenang. .
Pada Pasal 509 disebutkan, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang dipidana
Dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Ayo mari kita awasi bersama agar masa tenang ini tidak ada pelanggaran. Jangan sampai masa tenang dimanfaatkan oleh orang tertentu untuk bermain politik kotor.
BACA JUGA:Kadis Dikbud Mukomuko Diduga Berkampanye Diproses Instansi Ini
BACA JUGA:Oknum Pejabat di Mukomuko Diduga Kampanyekan Caleg, Begini Isinya
Sebab, masa kampanye sudah berlalu, saat ini sudah memasuki masa tenang. Pastikan tanggal 14 Februari 2024 anda memilih, jangan menjadi golongan putih (Golput).
Pilihlah sesuai dengan hati nurani. Satu suara sangat menentukan nasib kita semua untuk 5 tahun mendatang. (*)