Kotak Rusak, Penghitungan Molor, Terjadi di TPS Kabupaten Ini
Anggota KPPS di TPS 3 Desa Tanjung Alami Kabupaten Kepahiang menempel kotak rusak yang rusak, agar dapat digunakan.-IST/BE-
harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Satu logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang alami kerusakan. Kerusakan itu terjadi pada kotak suara untuk DPRD Kabupaten Kepahiang daerah pemilihan dua, yaitu TPS 3 Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas.
Pengamatan di lapangan, bagian plastik transparan kotak suara sudah robek cukup besar dan diperkirakan bisa memasukkan tangan orang dewasa kedalamnya. Ironinya KPPS hanya melalukan perbaikan dengan cara menempel bagian kerusakan dan tidak pergantian kotak suara yang jebol tersebut.
Anggota KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Ramadan saat dikonfirmasi BE, Rabu 14 Februari 2024 sore tidak membantah adanya kerusakan pada logistik Pemilu yang didistribusikan ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Iya rusak, mungkin kerusakan terjadi saat penuruan barang. Tadi, solusinya sudah ditempel lagi kotaknya," jelas Anthaka.
Anthaka juga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengapa kotak suara yang rusak tidak dilakukan pergantian.
"Solusinya seperti itu, sudah ditempel dan bisa digunakan," lanjut Anthaka.
BACA JUGA:Breaking News, Prabowo-Gibran Unggul di BU, Segini Prolehan Suaranya
BACA JUGA:Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Unggul di Bengkulu Tengah, Segini Perolehan Suaranya
Selain adanya kerusakan logistik Pemilu, proses penghitungan perolehan suara untuk Presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten juga mengalami keterlambatan dari jadwal. Karena penghitungan suara dimulai diatas pukul 14.00 WIB. Semestinya jadwal penghitungan peroleh suara masing-masing calon disetiap TPS dimulai pukul 13.00 WIB.
Untuk diketahui Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dilaksanakan tepatnya 14 Februari 2024 (rabu, red). H-1 Pemilu 2024 atau 13 Februari 2024, KPU Kepahiang juga memastikan seluruh logistik untuk Pemilu 2024 seluruhnya sudah didistribusikan ke 526 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Kepahiang. Pemilih se-kabupaten Kepahiang yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau DPT sebanyak 112.132 pemilih dan tersebar di 8 kecamatan, 117 desa/ kelurahan dan 526 TPS. Sementara untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan atau DPTb 9 syarat, bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjadi rehabilitasi Narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar dan pindah domisili. Tercatat sebanyak 496 pemilih yang masuk baik masuk antar TPS, antar kecamatan, antar kabupaten maupun antar Provinsi. Sedangkan total 540 pemilih yang kategori keluar antar TPS antar kecamatan, antar kabupaten dan antar Provinsi.(doni)