62.575 Lembar Susu Pemilu Dibakar Karena Ini

RENALD/BE Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih dengan cara di bakar di depan gedung KPU BS, Selasa 13 Februari 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Tercatat ada sebanyak 62.575 lebar surat suara (Susu) Pemilu yang rusak dan kelebihan dimusnahkan oleh KPU Bengkulu Selatan (BS).

Adapun cara pemusnahan Susu Pemilu yang tidak sesuai tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

Pembakaran Susu Pemilu rusak atau salah cetak dan kelebihan tersebut juga disaksikan langsung Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan Bawaslu BS di halaman Kantor KPU BS pada Selasa 13 Februari 2024 malam.

Ketua KPU BS, Erina Okriani SPd menyampaikan dibakarnya Susu Pemilu bertujuan untuk mengantisipasi dan menghindari penyalahgunaan Susu Pemilu yang tidak dibolehkan. 

"Dibakarnya surat suara rusak dan berlebih ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam gelaran Pemilu yang dilakukan pada Rabu 14 Februari 2024," ujar Erina kepada BE. 

BACA JUGA:Pemilu 2024, Prabowo- Gibran Unggul di Seluma, Begini Perolehan Suaranya

BACA JUGA:Antre Nyoblos, Warga Kedurang Ilir Ditusuk, Begini Nasib Korban dan Pelaku

Lebih lanjut, Erina menyampaikan Susu Pemilu yang dibakar tesebut dinyatakan rusak karena terdapat noda tinta, adanya sobek, tidak tercetak utuh atau cacat dan surat suara kelebihan kirim. Untuk kerusakan Susu Pemilu yang ditemukan semuanya murni dari percetakan. Sebab, dalam proses pelipatan tidak ditemukan ada kerusakan Susu Pemilu. 

"Surat suara Pemilu yang rusak setelah kami cek ternyata dari percetakan langsung. Sebab, saat proses pelipatan tidak ada surat suara yang rusak," katanya. 

Pada kesempatan itu, Erina memastikan Susu Pemilu yang rusak dan berlebih seluruhnya telah dibakar. Sehingga, tidak ada potensi penyalahgunaan Susu Pemilu yang tidak terpakai karena rusak atau berlebih. 

"Jadi tidak ada penyalahgunaan surat suara yang rusak dan berlebih dan sudah dibakar," jelasnya. 

Adapun rincian jumlah Susu Pemilu Tahun 2024 di KPU BS yang dimusnahkan, yaitu Susu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 560 lembar, Susu DPR sebanyak 284 lembar, Susu DPD sebanyak 60.917 lembar, Susu DPRD Provinsi sebanyak 106 lembar dan Susu DPRD kabupaten atau kota sebanyak 708 lembar.

BACA JUGA:Sidang Samisake Kembali Ditunda, Ini Alasan Majelis Hakim

"Kita musnahkan surat suara terbanyak adalah DPD yang berjumlah 60.917 lembar dan semuanya sudah terbakar," pungkasnya. (Renald) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan