Terjadi 212 Kasus Gigitan HPR, Dalam Kurun Waktu Ini

JEFRYY/BE- Anjing salah satu hewan pembawa rabies, setelah kera dan kucing.--

TAIS, BE - Sampai menjelang akhir tahun 2023 ini. Saat ini di Kabupaten Seluma terjadi sebanyak 212 kasus gigitan hewan pembawa rabies (HPR). Yakni gigitan dari kucing dan anjing yang bisa menularkan rabies. Dari 212 kasus gigitan tersebut, terbanyak di wilayah Kecamatan Semidang Alas (SA) serta Semidang Alas Maras (SAM).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Rudi Syawaludin didampingi Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, Muhirin, mengatakan bahwa saat ini Dinas Kesehatan bersama 22 puskesmas yang ada sigap dalam melakukan pengobatan. Sehingga dari jumlah 212 kasus gigitan, semuanya bisa disembuhkan. Serta dilakukan pencegahan agar warga yang terkena gigitan tidak terjangkit rabies. 

"Sampai saat ini ada 212 kasus gigitan HPR. Tapi semuanya bisa diantisipasi serta dilakukan pencegahan. Sehingga tidak menimbulkan rabies. Mayoritas di gigit anjing dan kucing. Sedangkan HPR lainnya seperti monyet tidak ada yang menggigit. Mungkin karena tidak ada warga yang memelihara monyet," tegas Muhirin kemarin.

Sementara itu, Muhirin mengatakan untuk stok vaksin anti rabies (VAR) saat ini masih aman. Pasalnya masih ada 72 vial VAR. Namun 72 vial tersebut cukup untuk mengobati 18 orang nantinya yang terkena gigitan HPR.

"Satu dosis pengobatan untuk satu orang menghabiskan 4 vial, jadi stok VAR sebanyak 72 vial cukup untuk mengobati 18 orang yang terkena gigitan HPR," ujar Muhirin.

Namun Muhirin mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir. Karena Dinas Kesehatan bisa mengajukan tambahan VAR ke Dinas Kesehatan provinsi. Jika stok VAR di Dinas Kesehatan Seluma habis. (333)

 

Tag
Share