Lokasi Pemilu Ulang Bertambah, Berikut Jumlah TPS dan Jadwalnya

Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi menjelaskan penyebab pemilu ulang-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Sementara itu, ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya SSos menyampaikan, jika rekomendasi dari Bawaslu tersebut berdasarkan hasil pemantauan Pengawas TPS yang kemudian dituangkan dalam berita acara. 

Diketahui, gugaan pelanggaran adalah terdapat  3 orang yang menyalurkan hak suaranya pada TPS 5 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma.

Namun yang bersangkutan tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). 

Kesalahan tersebut karena kurang ketelitian KPPS dalam mencermati pemilih yang terdaftar pada TPS 05. Surat suara yang diterima oleh ketiga orang tersebut berbeda-beda. 

 

24 Februari PSU TPS 9 Penarik

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko telah

memplenokan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 9 Desa Penarik, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko pada 24 Februari 2024 mendatang. PSU yang akan dilakukan itu yakni pemilihan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. 

“Sudah kita plenokan. Pelaksanaan PSU dilakukan pada 24 Februari 2024 mendatang,” kata Ketua KPU Mukomuko Deny Setiabudi dikonfirmasi, Senin,19 Februari 2024.

Disampaikannya untuk teknis dan kesiapan serta kelengkapan PSU di TPS 9 itu prosedurnya sama dengan TPS-TPS lainnya ketika Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

“Untuk pelaksanaannya sama. Seperti tempat TPS harus ada, logistik Pemilu, disiapkan. Termasuk petugas KPPS,pengawas dan saksi-saksi juga standby di lokasi,” katanya. 

Untuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 9 ini sekitar 271 pemilih.(900/151/333)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan