Lecehkan Pasien, Oknum Mantri di BU Dibekuk Polisi, Begini Modusnya

Lecehkan Pasien, Oknum Mantri di BU Dibekuk Polisi-Afrizal/Bengkulu Ekspress-

Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan paling banyak RP 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

"Atas perbuatannya pelaku dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan. Untuk kasus ini kita akan menindak tegas terhadap kasus asusila yang kerap menimpa anak di bawah umur,"pungkasnya.(Afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan