Tersangka Bantah Rintangi Penyidikan BOK, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Tersangka

Sidang praperadilan yang diajukan Upa Labuhari, tersangka perintangan penyidikan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sejumlah Puskesmas di Kabupaten Kaur, berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (30/10).--

BENGKULU, BE - Sidang praperadilan yang diajukan Upa Labuhari, tersangka perintangan penyidikan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sejumlah Puskesmas di Kabupaten Kaur, berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (30/10). Pada sidang tersebut, tim kuasa hukum Upa Labuhari menyampaikan sah atau tidaknya penetapan tersangka, yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu. Salah satu yang menjadi alasan Upa menjalankan profesi sebagai advokat sesuai dengan pasal 16 undang-undang advokat. Pada perkara tersebut, Upa Labuhari menjalankan kuasa untuk para kepala puskesmas (Kapus) untuk melaporkan jaksa Kejari Kaur ke Kejaksaan Agung. 

"Terkati dengan pasal 16 undang-undang advokat. Klien kami menjalankan kuasa dari kepala puskesmas untuk melaporkan jaksa Kejari Kaur ke Kejagung," jelas Kuasa Hukum Upa, Dian Ozhari SH.

Beberapa bukti yang disertakan dipersidangan diantaranya, surat kuasa yang diterima Upa Labuhari dan laporan yang akan disampaikan ke Kejagung terkait oknum jaksa Kejari Kaur yang diduga melakukan pelanggaran. Tim kuasa hukum Upa juga akan menghadirkan saksi ahli dari Jakarta dan saksi fakta yang melihat langsung Upa menerima kuasa. Saksi ahli dan saksi fakta serta bukti akan disampaikan pada sidang berikutnya.

"Kami akan hadirkan saksi ahli dan saksi fakta pada sidang berikutnya," imbuhnya.

JPU Kejati Bengkulu Rozano Yudhistira SH MH mengatakan, pada intinya jaksa membantah semua apa yang disampaikan oleh pemohon praperadilan dalam hal ini Upa Labuhari. Begitu juga dengan alasan sedang menjalankan profesi advokat.

"Kami tetap membantah semua dalil dari pemohon praperadilan," tegas Rozano.

Untuk diketahui, 5 tersangka yang sudah ditangkap yakni UL, RF (67), AH (58), RNS (41) dan BSS (47). Mereka dipersangkakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda Rp 150 juta atau paling banyak 600 juta. (167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan