Pemkab BU Teken MoU Bersama Ini

Penandatangan kerjasama yang dilakukan oleh Bupati BU Mian bersama pihak DJPb Provinsi Bengkulu, Kamis 22 Februari 2024.-APRIZAL/BE-

harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau MoU dengan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bengkulu. Penandatanganan kerjasama tersebut merupakan tindaklanjut hasil kesepakatan bersama dalam peningkatan pengelolaan keuangan dan ekonomi pemerintah daerah Kabupaten BU.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mian menyambut baik kerja sama ini, terutama dalam rangka membantu dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD. Ia juga  menyampaikan, upaya-upaya yang telah dilakukan Kabupaten BU dalam rangka pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), optimalisasi penggunaan sistem informasi kredit program (SIKP), koordinasi pembinaan program pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) dan ultra mikro (UMi).

"Dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten BU, maka sinergi semakin meningkat guna mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas dan optimalisasi desentralisasi fiskal di daerah," ujarnya, Kamis 22 Februari 2024.

Sementara itu, Perwakilan Kemenkeu Satu Bengkulu Kantor Wilayah DJPb Bengkulu, Bayu Adi Prasetya mengatakan, nota kesepakatan ini dimaksudkan sebagai bentuk kerjasama dan merupakan wadah sarana komunikasi, koordinasi  dan pendampingan dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Kabupaten BU.

BACA JUGA:Sidang Pengadaan Jas Ditunda, Ini Dia Alasan Majelis Hakim

BACA JUGA:Pleno Kabupaten BU Direncanakan Tanggal Segini

Kerja sama tersebut meliputi asistensi/konsultasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, asistensi pembinaan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), optimalisasi penggunaan sistem informasi kredit program (SIKP), koordinasi pembinaan program pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) dan ultra mikro (UMi).

Koordinasi dalam rangka pinjaman daerah, penyusunan kajian fiskal regional, profil keuangan daerah, laporan manajerial, pertukaran data dan Informasi yang beretika. Kemudian aman, bertanggung jawab sesuai, tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak.

"DJPb mempunyai peran sebagai Treasury, Regional Economist dan Financial Advisory. Oleh karena itu, perlu dilakukan sinergi dan koordinasi yang lebih terstruktur, salah satunya melalui MoU kerjasama bersama pemerintah daerah," pungkasnya.(afrizal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan