Tuntutan Kermin Ditunda, Ini Dia Penyebabnya

DOK/BE Kermin Siin terdakwa kasus narkoba jenis sabu saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu pada sidang sebelumnya.--

Harianbengkuluekspress.id - Sidang tuntutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Kermin Siin, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin 4 Maret 2024, ditunda. Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, belum siap dengan tuntutannya. Dengan demikian sidang dilanjutkan Senin pekan depan berdasarkan keputusan majelis hakim. 

Kuasa hukum Kermin, Dike Meyrisa SH mengatakan, pada sidang tuntutan pekan depan kliennya mempersiapkan pembelaan. Bahkan, Kermin juga akan menyampaikan pembelaan langsung secara pribadi. Meski belum tahu berapa tahun tuntutan dari jaksa.

"Setelah pembelaan nanti kami akan sampaikan nota pembelaan langsung dan pembelaan khusus dari klien kami," jelas Dike.

Disinggung beberapa poin pembelaan yang akan disampaikan nantinya adalah terkait dengan barang bukti narkoba. Saat penangkapan, barang bukti narkoba tidak disita dari Kermin. Kermin hanya ditangkap, kemudian dikembangkan dan polisi menangkap Deni. Dari penangkapan Deni, polisi menemukan barang bukti sabu diatas atap rumah. 

BACA JUGA:Penggunaan BTT Diduga Salahi Aturan, Ini Keterangan Saksi di Persidangan

BACA JUGA:Pohon Tumbang Tutupi Jalan, Di Sini Lokasinya

"Barang bukti sabu tidak dalam penguasaan klien kami, karena saat kejadian klien kami sedang makan pecel Lele. Saat penggeledahan di rumah klien kami juga tidak ditemukan barang bukti sabu. Barang bukti sabu ditemukan pada terdakwa Deni," terang Dike.

Pada kasus tersebut, Kermin dipersangkakan pasal berlapis. Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Subsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 144 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Tidak menutup kemungkinan saat sidang nanti, jaksa akan menjatuhkan tuntutan berat pada Kermin. Mengingat, perbuatan Kermin menyalahgunakan narkoba sudah berulang kali. Meski barang bukti yang disita dari kermin hanya 16 gram sabu, tetapi jika sudah berulang kali melakukan kesalahan yang sama hukuman berat dipertimbangkan. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan