Polemik PDSS, Gubernur Nonaktifkan 2 Petinggi SMAN 5 Kota Bengkulu
Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar didampingi Kadis Kominfo, Oslita memberikan keterangan pers terkait polemik Pangkalan Data Sekolah Siswa (PDSS) SMAN 5 Kota Bengkulu tahun 2024, Selasa, 5 Maret 2024.-RIO/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah akhirnya menonaktifkan Eka Saputra MPd dari jabatannya sebagai Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu.
Selain Kepsek, Gubernur juga menonaktifkan Dedi SPd sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum.
Penonaktifan 2 pejabat itu akibat dugaan rekayasa nilai siswa-siswi SMAN 5 Kota Bengkulu yang diinfut ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Asisten I Setdaprov Bengkulu, Drs Khairil Anwar MSi mengatakan, penonaktifan dua pejabat di SMAN 5 Kota Bengkulu agar proses pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Bengkulu berjalan lancar.
BACA JUGA:Adanya Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu, Ini 3 Sikap Gubernur Bengkulu
BACA JUGA:Diduga Ubah Nilai Siswa, Kepsek SMAN 5 Kota Bengkulu Dilaporkan ke Polda
"Untuk sementara waktu menonaktifkan Kepala SMAN 5 bersama Wakil Kepala Sekolahnya Bidang Kurikulum dengan menerapkan asas praduga tak bersalah untuk mempercepat proses pemeriksaan Inspektorat," terang Khairil dalam konferensi pers di Ruang Media Center Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa, 5 Februari 2024.
Dijelaskannya, penonaktifan dua pejabat di SMA N 5 Kota Bengkulu itu bersifat sementara. Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu.
Asas praduga tidak bersalah masih dikedepankan, maka jabatan dua pejabat di SMA N 5 Kota Bengkulu belum diberhentikan secara permanen.
"Ketika nanti proses pemeriksaan sudah berjalan. Nanti kita lihat seperti apa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan nanti, menurut Khairil, jika diperlukan pihak lain untuk diperiksa tentu akan dilakukan. Termasuk statusnya, juga bisa dilakukan penonaktifan jabatannya secara sementara, jika dibutuhkan.
"Inspektorat terus bekerja untuk mengeluarkan hasil pemeriksaanya," tutur Khairil
Khairil menegaskan, dari hasil pemeriksaan sementara oleh tim Inspektorat, kesalahan nilai yang diinfut di sistem PDSS itu karena kelalaian tim input operator. Hal itu terjadi karena kesibukan penginputan nilai dan deadline waktu yang diberikan.
"Sehingga terjadi kesalahan input nilai tersebut," ungkapnya.