Anggota Polres Lebong Dipecat Tidak Hormat, Penyebabnya Bikin Geleng Kepala

Satu anggota Polres Lebong, Bripda TN diberhentikan sebagai anggota Polri.-ERIK/BE -

“Hal tersebut untuk kebaikan anggota Polri sendiri,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolres juga mengajak seluruh anggota Polres Lebong dan Polsek jajaran bisa mengambil hikma atas dilakukannya PTDH terhadap TN. 

Selain itu, Kapolres mendoakan Bripda TN untuk bisa menjalani kehidupan yang lebih baik dan menjadi orang sukses ke depannya.

“Kita doakan yang terbaik untuk Bribda TN,” ajaknya.

Ditambahkan PS Kasubsi PIDM Humas Polres Lebong, Aipda Syaiful Anwar, PTDH terhadap Bribda TN sendiri sesuai engan keputusan Kapolda Bengkulu nomor :Kep/29/I/2024 dimana TN sendiri menjabat sebagai Banit Provos Sipropam Polres Lebong polda Bengkulu.

“Keputusan tersebut dikeluarkan Kapolda pada tanggal 24 Januari yang lalu,” jelasnya.

Dalam putusan sendiri, TN telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pasal 5 ayat 1 hurup d peratran Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 07 tahun 2022 tentan kode etik profesi Polri dan komisi kode etik profesi Polri.

“Bentuk pelanggaran TN sendiri berupa tidak masuk dinas secara berturut-turut selama 67 hari,” tutupnya.(614)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan