Terdakwa BOK Kaur Penuhi Unsur Perintangan Korupsi, Begini Keterangan Saksi Ahli

Sidang lanjutan kasus perintangan BOK Kaur menghadirkan saksi ahli pidana DR Hamzah Hatrik. Saksi ahli menerangkan, tindakan terdakwa termasuk kategori perintangan meski tidak sampai membatalkan penyidikan korupsi. -DOK/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. 

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli pidana pada 5 Maret lalu, Dr Hamzah Hatrik SH MH.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat adanya upaya perintangan yang dilakukan 5 orang terdakwa pada korupsi BOK Puskesmas Kaur. 

Dalam persidangan, Dr Hamzah mengatakan, seseorang bisa dikategorikan merintangi penyidikan sesuai pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika mereka mencegah, merintangi atau menggagalkan suatu perkara. 

BACA JUGA:Usulkan Kebutuhan CPNS, Pemkab Kepahiang Tunggu Ini

BACA JUGA:Edukasi Safety Riding Astra Honda Motor Juara 1 di Asia

Meski kasus tidak berhenti, tetapi upaya mencegah, merintangi atau menggagalkan sudah termasuk dalam kategori pasal 21 atau Obstruction of Justice (OOJ).

"Yang namanya Obstruction of Justice adalah upaya merintangi, menggagalkan atau mencegah suatu perkara. Intinya, apa yang dilakukan terdakwa adalah menunda proses, meski perkara itu gagal dirintangi maka proses menghalangi penyidikan sudah terjadi," jelas Hamzah Hatrik. 

Lebih lanjut Hamka mengatakan, upaya meritangi penyidikan dilakukan dengan bermacam cara. 

Salah satunya melakukan perintangan melalui orang lain. Tersangka pada perkara pokok BOK Kaur berkomunikasi dengan terdakwa OOJ terkait upaya menghentikan penyidikan yang dilakukan Kejari Kaur. Melibatkan orang lain karena tersangka pokok BOK Kaur berharap orang lain tersebut bisa membantu menghentikan proses penyidikan. Terlebih lagi ada perjanjian uang untuk para terdakwa OOJ. 

"Cara yang dilakukan beragam, menghalangi melalu orang lain juga bisa dilakukan. Apalagi kasus OOJ ini bukan hal baru, bahkan selain pasal 21 ada juga pasal 22 KUHP yang mengatur tentang perintangan," imbuh Hamka.

Kejati Bengkulu mendakwa lima terdakwa dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Para saksi BOK puskesmas kaur mentranfer uang sekitar 28 kali. Dari tanggal 29 Mei sampai Juni 2023 total uang ditransfer Rp 923 juta. Uang diberikan dengan cara transfer mulai dari terkecil Rp 2,8 juta dan tang terbesar Rp 197 juta. Uang tersebut diduga dibagi-bagi oleh lima terdakwa, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra, Rianti Paulina dan Upa Labuhari.(167)

Tag
Share