Waka Polri Sebut Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE, Ini Alasannya
Wakil Kepala Polri (Wakapolri), Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, jika produk jurnalistik yang sah tidak dapat dibawa ke ranah hukum pidana-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Sehingga, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang.
"Namun, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” sambungnya.
BACA JUGA:Ayo Buruan! Pemda BS Buka Pendaftaran Program Magang ke Jepang
BACA JUGA:Berat Badan Cepat Turun, Ini Manfaat Buka Puasa dengan Air Hangat
Dijelaskan Dedi, produk jurnalistik memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat.
Dirinya berharap agar media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks apalagi di tahun politik seperti ini.
Terlebih lagi media jauh lebih luas menghadapi bersama-sama pada Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah dihadapi sebelumnya.
"Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini apalagi di tahun Pemilu 2024,” terang Dedi.(*)