Pengguna BPJS Kesulitan Berobat, Gubernur Minta Warga Melapor ke Sini

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi SIP MM menjelaskan pengguna BPJS kesehatan masih kesulitan berobat.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Harianbengkuluekspress.id - Provinsi Bengkulu telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) lebih dari 95 persen penduduknya mendapatkan akses pelayanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

Namun demikian, dalam pelayanan BPJS kesehatan masih ditemukan keluhan di masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi SIP MM mengatakan, persoalan BPJS ini masih banyak sekali didengar oleh anggota DPRD saat melaksanakan reses. Seharusnya tidak ada lagi kendala untuk mendapatkan pelayanan kesehatan setelah meraih predikat UHC.

"Ini jadi PR Kadis Kesehatan yang baru untuk memastikan bahwa UHC itu betul-betul melayani masyarakat dengan gratis. Tanpa mempertanyakan BPJS aktif atau seseorang itu masuk kepesertaan BPJS. Jadi harus selaras yang diinginkan gubernur, kalau cukup menggunakan KTP, ya hanya KTP saja. Jangan bahasanya UHC tapi berobat masih ribet," ujar Edwar, Selasa, 12 Maret 2024.

BACA JUGA:2 Sahabat di Seluma Saling Bacok, Ternyata Ini Pemicunya

BACA JUGA:Pansel JPT Pratama Mukomuko Terbitkan Rekomendasi, Ini Nama yang Direkomendasikan

Edwar menekankan perlunya koordinasi Pemprov Bengkulu dengan semua layanan kesehatan di Provinsi Bengkulu. Hal itu untuk memastikan  UHC benar-benar melayani masyarakat dengan baik, tanpa mempersulit proses pelayanan kesehatan.

"Jangan sampai masyarakat yang sudah terdaftar di UHC masih mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan," tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah mengakui masih terdapat kendala dalam pelaksanaan kepesertaan dan pelayanan BPJS yang dikeluhkan oleh masyarakat Bengkulu.

"Saya dengar teman-teman DPRD saat reses ke bawah, informasinya masih ada yang belum merata," ujar Rohidin.

Rohidin menjelaskan, setiap warga Bengkulu yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar secara online, akan secara otomatis memperoleh pelayanan BPJS kesehatan.

"Bahkan bagi yang belum memiliki kartu atau mengalami penundaan pembayaran, kehilangan kartu, atau kartu mati, dapat dilayani dengan menunjukkan KK dengan NIK yang sudah tercatat di Dinas Dukcapil," jelasnya.

Bagi warga yang belum tercatat sebagai peserta BPJS, Rohidin meminta warga tersebut untuk membawa identitas diri ke Dinas Dukcapil agar dapat ditindaklanjuti.

"Saya minta masyarakat yang mengalami kendala dalam pelayanan BPJS Kesehatan untuk segera melapor ke Dinas Dukcapil atau BPJS Kesehatan terdekat," tutup Rohidin. (151)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan