Kakek Asusila Cucu, Polresta Bengkulu Lakukan Penyelidikan

--

Harianbengkuluekspress.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu menyelidiki kasus dugaan asusila terhadap anak berumur 3 tahun. Terduga pelakunya seorang kakek berumur 70 tahun berinisial FA, warga Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Polisi masih mendalami apakah hanya mencabuli atau melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih balita tersebut. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo melalui KBO Sat Reskrim, Ipda Torisman Munthe.

"Terduga pelaku sudah kami amankan, saat ini masih kami mintai keterangan. Dari hasil gelar perkara semua alat bukti terpenuhi, yang bersangkutan ditetapkan tersangka," jelas KBO Sat Reskrim.

Dari pemeriksaan sementara, perbuatan tersebut dilakukan FA baru sekali. Kasus tersebut terungkap saat ibu kandung korban menjemput anaknya di rumah FA. Memang korban sering dititipkan di rumah sang kakek jika orang tuanya sedang ada kesibukan.

BACA JUGA:Penderita Diabetes di Mukomuko Capai Segini

BACA JUGA:Oknum Polisi Cabul Serahkan Diri, Kejari Bengkulu Lakukan Eksekusi

Saat korban sampai di rumah korban mengeluh sakit dibagian alat vital. Pelapor kemudian mengecek bagian kemaluan korban, ternyata sudah merah dan membengkak. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah korban tenang, terungkap siapa pelakunya. Ketika ditanya korban menjawab terduga pelaku kakeknya. Pada Selasa 12 Maret 2024 ibu korban dan ayah korban membuat laporan polisi ke Polresta Bengkulu.

"Sudah ditahan, dipersangkakan pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Ipda Munthe. (Rizki Surya Tama)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan