Waspada Peredaran Daging Babi, Dispangtan Kota Bengkulu Lakukan Ini

Dispangtan Kota Bengkulu akan memperketat izin edar daging di Kota Bengkulu.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Selama bulan puasa hingga lebaran Idul Fitri 1445 H mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) akan memperketat izin edar daging sapi segar di setiap pasar-pasar yang ada di Kota Bengkulu.

Hal ini bertujuan untuk memastikan daging sapi yang siap edar tersebut layak untuk dikonsumsi masyarakat serta bukan daging celeng atau babi. Karena selama bulan puasa hingga lebaran Idul Fitri nanti terus terjadi peningkatan konsumsi daging hingga 50 persen.

Dijelaskan Kepala Dinas Pangtan Kota Bengkulu, Adriansyah, pemeriksaan daging tersebut akan dilakukan terutama di rumah- rumah potong hewan (RPH). 

BACA JUGA:Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko Berpotensi Bertambah, Jaksa Telusuri Aliran Dana Rp 4,8 Miliar

BACA JUGA:Atasi Kekerasan Di satuan Pendidikan, Kemendikbudristek Gandeng Dharma Wanita, Ini Harapannya

Baik sebelum maupun sesudah pemotongan hewan. Seperti sapi, kambing maupun juga kerbau.

"Ini kita lakukan agar tidak ada daging celeng (babi) serta daging tidak layak konsumsi beredar di pasaran, terutama selama bulan suci Ramadan tahun 2024 ini," terangnya, Sabtu, 16 Maret 2024.

Selain itu, kepada para peternak baik sapi, kerbau maupun kambing bisa mengantarkan hewan ternaknya ke RPH pada sore hari. Hewan ternak tersebut akan diletakkan di kandang tempat penampungan sekaligus akan dilakukan pemeriksaan fisik dan juga surat kesehatannya.

"Jika hewan tersebut lolos dari pemeriksaan, maka akan dipotong pada malam harinya, namun tetap akan dilakukan pemeriksaan kembali," tuturnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan juga dilakukan setelah hewan ternak tersebut sehabis dipotong. Hal ini untuk memastikan apakah daging maupun organ-organ lainnya seperti hati, usus, jantung dan lainnya bebas dari cacing ataupun penyakit lainnya atau tidak.

"Jika nantinya dari hasil pemeriksaan tersebut layak konsumsi, maka daging dan bagian organ lainnya tersebut akan mendapatkan stempel RPH sebelum di edar. Sedangkan, jika ditemukan ada gejala penyakit serta tak layak edar maka akan dipisahkan untuk dimusnahkan," jelasnya.

Selain itu, dirinya mengatakan, bagi para peternak yang tidak bisa melakukan pemotongan hewan miliknya di RPH, bisa melakukan pemotongan secara mandiri di rumah. Namun harus tetap melapor ke petugas Dispangtan.

"Nantinya ada petugas RPH yang akan mendatangi rumah peternak untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan yang sudah dipotong tersebut. Apakah layak konsumsi atau tidak," demikian tutupnya. (529)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan