THR ASN di Kepahiang Kuras Anggaran Segini

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni --

harianbengkuluekspress.id  - Momen Hari raya Idul fitri merupakan momen yang ditunggu-tunggu para PNS dan karyawan. Pasalnya, sebelum hari raya ada pembagian tunjangan hari raya (THR).  THR tersebut  dapat untuk membeli baju lebaran keluarga dan kebutuhan lainnya. Kabar gembira untuk seluruh PNS dan PPPK Kabupaten Kepahiang, karena dipastikan semuanya akan diguyur sejumlah uang jelang lebaran Idul Fitri 2024.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni mengatakan, anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sudah tersedia dengan total mencapai Rp 27,8 miliar. 

"Alokasi untuk gaji 13 dan 14 sudah tersedia, total Rp 27 miliar lebih," ungkap Jono. 

Jono mengungkapkan, jika penyaluran gaji 14 dan 14 para ASN tersebut akan dilaksanakan H-7 sebelum lebaran. Sesuai dengan regulasi yang sudah ada, hanya saja saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme pembayaran gaji 13 dan 14 yang diberikan untuk semua ASN. 

"H-7 untuk pencairannya, sekarang masih menunggu regulasi," tegas Jono.

BACA JUGA:Breaking News, Jelang Berbuka, Ruko dan Rumah di Terminal Desa Marga Sakti Terbakar

Pembayaran THR  bagi ASN  itu  mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Berdasarkan PP nomor 14 tahun 2024 tersebut, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum lebaran. Sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.

THR dan gaji ke-13 itu, diberikan kepada seluruh aparatur negara yang berhak menerimanya. Termasuk PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Sumber anggaran THR dan gaji ke-13 yang berasal dari APBN. Besarannya dihitung berdasarkan lima komponen. Diantaranya, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Sementara itu, untuk THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, menurut Rizqi, besarannya dihitung berdasarkan lima komponen yang sama dengan APBN. Kemudian ditambahkan dengan tambahan penghasilan, paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan. Namun tetap memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah. (doni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan