6 Tersangka RSUD Mukomuko Dinonaktifkan, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara
Status ASN 6 dari 7 tersangka RSUD Mukomuko dinonaktifkan. -BUDI/BE -
Kasi Pidsus menjelaskan, ke tujuh tersangka memiliki peran masing-masing dalam mengelola keuangan di RSUD Mukomuko dari tahun 2016-2021. Inisial TA yang merupakan Direktur RSUD tahun 2016 hingga 2021, selanjutnya AF selaku Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko
tahun 2016 hingga 2019.
Berikutnya, tersangka A merupakan Kepala Bidang Keuangan RSUD 2018 hingga 2021, tersangka Hi selaku Kepala Bidang Pelayanan Medis tahun 2017-2021.
Selanjutnya, tersangka KN menjabat Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan 2016-2021, JM selaku Bendahara
pengeluaran BLUD RSUD 2020-2021 dan HF Kepala Bidang Keuangan RSUD
Mukomuko tahun 2016 hingga 2018.
”Ke tujuh tersangka itu memanfaatkan jabatannya dalam mengelola anggaran RSUD tersebut,” jelas Kasi Pidsus.
Ia juga menyampaikan, pengakuan para tersangka ketika diperiksa penyidik, ada dana non budgeter. Hanya saja
tidak disebutkan aliran dana yang non budgeter tersebut.
Agung menjelaskan, dana non budgeter itu diambil dari sejumlah transaksi keuangan atau belanja yang dilakukan pihak manajemen RSUD Mukomuko.
“Modus operandi tersangka, kira-kira setiap pencairan, menurut pengakuan mereka, itu mereka sisikan 3,5 persen. Itu digunakan untuk non
budgeter. Ini sebenarnya materi penyidik dipersidangan nantinya, saya hanya bisa bocorkan sedikit. Jadi tidak terlalu saya lebarkan lebih jauh. Yang jelas para tersangka mengaku ada menyisikan uang 3,5 persen setiap pencairan,” bebernya.
Ia juga menyampaikan potensi adanya tersangka tambahan dalam dugaan Tipikor RSUD Mukomuko bisa saja terjadi. Pasalnya, saat ini pengembangan perkara. Kemudian jika terungkap fakta-fakta baru dalam persidangan yang melibatkan pihak lain dan memenuhi dua alat bukti cukup, maka penyidik akan menetapkan tersangka baru.
“Kalau potensi atau bakal ada tersangka lainnya, berkemungkinan ada. Jika nanti dalam pengembangan atau mengungkapkan pihak lain dan cukup dua alat bukti maka sudah pasti kita tetapkan tersangka tambahan,” pungkasnya. (900)