Tak Semua Nelayan di Mukomuko Terima BPJS, Segini Jumlahnya

Tidak semua nelayan di Kabupaten Mukomuko mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah. -IST/BE -

harianbengkuluekspress.id – Ketua nelayan Kecamatan Kota Mukomuko Alwaki menyampaikan, masih menunggu realisasi BPJS Ketengakerjaan dari pemerintah kabupaten. Selain itu tidak semua nelayan mendapatkan program tersebut. Meski demikian ia kembali akan mengusulkan ke pemerintah, agar seluruh nelayan bisa mendapatkan program dari pemerintah tersebut. 

“Nelayan yang dapat BPJS sudah ada,” katanya. 

Alwaki juga menyampaikan, tidak seluruh nelayan yang menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Nelayan yang belum menerima kartu tersebut dilakukan pengusulan kembali,”katanya. 

Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Eddy Aprianto melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Warsiman menyampaikan, 1.579 nelayan terdaftar sebagai peserta Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka)  yang diusulkan menerima jaminan kecelakaan kerja.

“Sebanyak 2.299 nelayan di daerah ini, namun tidak semuanya diusulkan karena persyaratan untuk mendapatkan bantuan itu harus terdaftar sebagai peserta Kusuka," bebernya. 

BACA JUGA:Kepsek di Mukomuko Dilatih Isi Dapodik 2025

Dikatakan Warsiman, selain nelayan, pengolah dan pemasaran ikan serta pembudidaya ikan juga menjadi fokus dalam usulan ini.  Ada sebanyak 377 pengolah dan pemasaran ikan serta 344 pembudidaya ikan yang sudah terdaftar sebagai peserta Kusuka juga diusulkan untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. Ia juga menyampaikan pihaknya memastikan seluruh nelayan di wilayahnya, sudah terdaftar sebagai peserta Kusuka.“Agar seluruh nelayan terdaftar. Kami telah menyampaikan ke ketua nelayan se-Kabupaten Mukomuko untuk melakukan pendataan anggota yang belum memiliki kartu Kusuka serta mendaftarkan mereka sebagai peserta,”bebernya. Warsiman juga menyampaikan, penyuluh perikanan di lapangan juga dilibatkan dalam upaya  untuk memastikan keseluruhan nelayan didata dengan akurat. Kartu Kusuka tidak hanya menjadi syarat untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, tetapi juga untuk menerima bantuan sosial serta sarana dan prasarana tangkap.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan