Coblos 2 Kali, Warga Kaur Dipidanakan

IRUL/BE RAPAT: Gakkumdu saat menggelar rapat soal tindak pidana Pemilu di kantor Bawaslu Kaur, Senin 18 Maret 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur akhirnya memutuskan perkara coblos dua kali di Kecamatan Nasal pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 14 Februari lalu dibawa ke ranah hukum pidana. 

Hal setelah Gakkumdu menggelar rapat Senin 18 Maret 2024 hasilnya dari dua perkara yang ditangani Gakkumdu satu diantaranya memenuhi unsur untuk dilimpahkan.

"Perkara coblos dua kali terlapor berinisial T kita limpahkan ke ranah pidana," kata Komisioner Bawaslu Kaur, Hendra Gunawan SKom Kordiv PPPS didampingi Komisioner Kordiv HPPH Titi Firda Kusni SHI, Senin 18 Maret 2024.

Dikatakan Hendra, berdasarkan kajian dugaan pelanggaran dengan Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab/07:04/11/2024. Yakni Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, berdasarkan hasil Informasi awal yang didapatkan Panwaslu Kecamatan Nasal pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu pada tingkat Kecamatan Nasal beredar isu atau desas desus terkait adanya pemilih yang menggunakan Hak Pilihnya lebih dari satu kali di dua TPS, lalu Panwaslu Kecamatan Nasal melakukan Penelusuran terkait isu tersebut.

BACA JUGA:Hibah Tak Cair, Tahapan Pilkada Daerah Ini Terancam

BACA JUGA:Ini Alasan Bupati Seluma Larang Berhentikan Honorer

Kemudian berdasarkan hasil Penelusuran didapati fakta bahwa terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 lebih dan satu kali di dua TPS berinisial T. 

Diketahui Pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 003 Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur dan menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih tambahan (DPTb) di TPS 001 Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.

"Atas temuan ini seusia pasal 516 UU Nomor 7 tahun 2013 tentang pemilu ancamnya 18 bulan kurungan dan denda Rp 18 juta rupiah," terangnya.

Sementara itu, terkait perkara nomor register 003 yakni soal rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Maje ia memastikan perkara itu dihentikan, mengingat beberapa dokumen juga tidak memberatkan pelapor.

BACA JUGA:Pasar Murah, Bupati Harap Warga Terbantu

Namun demikian Bawaslu belum memutuskan apakah akan menyampaikan laporan lain ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan kelalaian penyelenggara.

"Nah terkait dengan perkara 003 kita hentikan dan kita tutup," tandasnya.(Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan